BERITA UTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

0
×

Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Peneliti ICW sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana.

JAKARTA, METRO–Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin transparansi, akunta­bilitas, dan objektivitas dalam rekrutmen anggota KPU daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU RI menjamin transpa­ransi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrut­men penyelenggara pemilu daerah,” kata Perwa­kilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana dalam dis­kusi media “Investigasi, Usut Tuntas, dan To­lak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Ke­curangan”, seperti dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Senin, (30/1).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan desakan itu muncul karena ada du­ga­an iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPU daerah yang bersedia melakukan kecurangan be­rupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga  Lubis Tewas di Jurang Ngarai Sianok

Karena itu, saat KPU RI merekrut penyelenggara pemilu di 20 provinsi, termasuk empat daerah oto­nom baru DOB di Pa­pua dan 118 kabupaten dan kota, Koalisi tersebut men­desak adanya jaminan transparansi, akun­tabilitas, dan objektivitas pelaksanaan rekrutmen anggota KPU daerah itu.

Selain itu, mereka juga mendesak KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang diduga berbuat curang dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pe­milu justru dipilih oleh KPU RI,” kata Kurnia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Selain ICW, Koalisi itu diikuti Perkumpulan untuk Pemilu dan De­mok­rasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, serta Komite Pemantau Legislatif.

Baca Juga  Truk Mercon Nyungsep Masuk Parit

Sebelumnya, Koa­lisi me­nerima dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Atas dugaan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asya­ri menegaskan pihaknya tidak menginstruksikan KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 dalam tahapan verifikasi faktual.

 “Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat). Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (13/1).  (jpg)