PURUS, METRO–Satpol PP Padang kembali melakukan penyitaan terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago, Senin (30/1). Sejumlah barang milik PKL terpaksa disita.
Penertiban yang dilakukan personel Satpol PP ini untuk mem-backup Dinas Pariwisata guna melakukan pembenahan lokasi pantai. Diketahui bahwa sebelumnya para pedagang ini telah diberi surat peringatan. Namun hal tersebut tidak diikuti pedagang, sehingga terpaksa lapak-lapak yang didirikan dari kayu dan terpal tersebut dibongkar dan dipindahkan petugas.
Sempat terjadi aksi penolakan oleh sejumlah pedagang yang tidak terima lapaknya dibongkar, namun penertiban tersebut terus dilakukan petugas.
“Kita melakukan pembenahan dan penertiban di kawasan Muaro Lasak ini. Lapak-lapak parmanen dibongkar. Namun untuk sementara pedagang dibolehkan berjualan pada jam 16.00 Wib sesuai kesepakatan, tidak boleh menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan, usai berjualan semua kursi meja tidak boleh ditinggal di bibir pantai,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Sementara itu petugas penegak Perda Pemko padang ini juga melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago Padang, sejumlah kursi, meja dan payung milik PKL daerah tersebut diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang. Karena, PKL ini didapati petugas mengelar dagangannya diatas trotoar dan bibir pantai.
Di lokasi ini saat penertiban, salah seorang pedagang mencoba menghandang petugas. Namun petugas tetap berupaya melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar sehingga payung, kursi meja di angkut petugas ke atas kendaran untuk dibawa ke Mako Pol PP Padang.
Terkait penertiban hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan, Satpol PP komit melakukan penataan terhadap kawasan pantai, ini adalah upaya pemerintah Kota Padang agar lokasi pantai tetap tertib, indah, bersih serta nyaman sehingga pantai padang yang menjadi Kawasan wisata terpadu (KWT) .
“Kita lakukan secara berkelanjutan penertiban serta penyitaan sejumlah barang,”Ujar Mursalim.(ade)
