METRO PADANG

Manajemen Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

0
×

Manajemen Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade

PADANG, METRO–PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Langkah selanjutnya, DPR mau memanggil Bos Lippo Group James Riady.

“Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga James Riady ha­rus kita undang,” anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Ro­siade di Gedung DPR Rabu (25/1) lalu.

Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023. “Karena agenda padat kemungkinan tanggal 13 Februari,” ujarnya.

Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.

“Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputrusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

Baca Juga  Mikrobus Keluar Jalur lalu Tabrak Pohon, Sopir dan 2 Penumpang Terluka

Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus. “Ini bentuk penzaliman luar biasa. Bayangkan konsumen beli, cicil, dan menuntut hak mereka malah dituntut balik. Artinya ada intimidasi dari oligarki,” kata anggota Dewan Pembina DPP Gerindra ini.

Andre Rosiade, menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp 56 miliar. “DPR sengaja memanggil untuk me­la­kukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan,” kata Andre.

Kata Andre, dipanggilnya Bos Lippo nantinya tetap akan melewati berapa agenda, pertama bagai­mana Meikarta mencabut laporannya kepada masya­ra­kat konsumen itu soal tun­tutan Rp 56 miliar. “Ka­rena tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, ma­syarakat yang sudah mem­beli malah dituntut karena menuntut haknya,” kata Andre.

Baca Juga  Perkenalkan Produk Unggulan, PT Semen Padang Edukasi Tukang di Mukomuko

Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkrit dari ma­na­jemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan. “Itu dua agendanya, dan kita me­nunggu niat baik dari Mei­karta dan mengharapkan kehadiran manajemen Mei­karta,” tegas Andre.

Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta. (*)