AGAM/BUKITTINGGI

Dibayar tidak Sesuai dengan Ketentuan, Dokter Pertanyakan Besaran Jasa Medis Covid-19 di RSAM

0
×

Dibayar tidak Sesuai dengan Ketentuan, Dokter Pertanyakan Besaran Jasa Medis Covid-19 di RSAM

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN PERS— Dokter spesialis penanganan pasien Covid-19 asal Bukittinggi Deddy Herman beri keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1).

BUKITTINGGI, METRO–Dokter spesialis penanganan pasien Covid-19 asal Bukittinggi mempertanyakan hak­nya bersama petugas ke­sehatan lainnya terkait uang jasa medis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi yang dibayar sangat rendah dari pagu dana yang disediakan Kemenkes-RI.

Dokter Deddy Herman yang dikenal menjadi salah satu pelopor tenaga medis penanganan Covid-19 di Su­matera Barat dan pernah dikirim ke Wisma Atlet Jakarta di Bukittinggi, Jumat (27/1) mengatakan, ia merasa uang jasa medis yang diberikan ke dirinya dan dokter serta tenaga medis lainnya sangat jauh dari seharusnya.

“Kami mendapatkan besaran yang tidak jelas dan sangat tidak sesuai dengan risiko kematian, perbandingannya, dokter di daerah lain mendapatkan Rp2,2 miliar per tiga tahun sejak 2020, kami hanya menerima 300 juta,” kata dia.

Ia mengatakan sejak ditunjuk menjadi Tim Ahli Klinis Satgas COVID-19 di Bukittinggi, dirinya rela bekerja ikhlas, namun karena adanya bantuan dari pemerintah pusat maka ia bersama petugas kesehatan lain perlu memperjuangkan hak tersebut.

Baca Juga  Bupati Agam Dorong TPA-MDA Kembangkan Pendidikan Tahfiz

“Dana itu dari Kemenkes, dari pusat, anggarannya Rp7,5 juta per pasien per hari, ada komponen untuk dokter, perawat, labor dan lainnya, ini dana besar, hitungan kami jika ditotal mencapai Rp100 miliar selama tiga tahun, ini juga sudah ditanyakan ke manajemen RSAM,” kata dia.

Ia menyebut pemerintah pusat selalu mencairkan dana sesuai waktu dengan nilai Rp 41 miliar di 2022, sementara di 2021 berada di angka dua kali lipat yang disesuaikan dengan tingkatan wabah COVID-19 saat itu.

“Direktur saat itu mengatakan pembagiannya 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 jasa medis, jika angkanya Rp100 miliar, harusnya Rp40 miliar bagi jasa medis, ini saya hitung hanya Rp5 miliar yang diturunkan, kemana lainnya yang Rp35 miliar,” katanya.

Ia mempertanyakan aturan mana yang dipakai RSAM Bukittinggi dan ia telah menghubungi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat serta beberapa senator di Provinsi Sumbar yang membidangi masa­lah ini.

“Aturan yang mana yang dipakai, apakah aturan pemerintah pusat bisa diubah menjadi keputusan Direktur saja, bukankah itu namanya penye­lewengan wewenang, kami belum lapor ke Ombudsman, kami tunggu legislator provinsi Sidak ke RSAM, kami meyakini ini akan masuk ke ranah KPK jika terbukti,” katanya.

Baca Juga  Sewa Kios Pasa Ateh Maksimal Rp 27 Juta, Wako Gratiskan Selama 6 Bulan

Ia menegaskan siap pa­sang badan dan menerima resiko atas pembelaan kepada dokter, perawat, petugas kebersihan, petugas pemandi jenazah dan tenaga kesehatan lainnya.

Sementara itu, pihak RSAM Bukittinggi melalui Kepala Bagian Umum, Indra Sonny didampingi Kabag Humas, Arfida mengatakan pembagian jasa medis sudah dilakukan sesuai aturan.

“Yang kami ketahui semua ada aturannya, berapa masuk dan keluar, semua ada ketentuannya, kami meyakini su­dah sesuai aturan yang dijalankan secara resmi, tentu juga ada aturan internal sebagai pembagiannya,” kata dia.

Ia mengatakan penyampaian secara resmi akan disampaikan dalam waktu dekat oleh pimpinan RSAM kepada wartawan. “Berhubung Direktur tidak berada di lokasi saat ini dan jawaban secara leng­kap hanya bisa disampaikan pimpinan, kami minta waktu,” katanya. (pry)