METRO PADANG

Parkir Liar di Ruas Indarung-Lubeg Rawan Kecelakaan, 15 Truk Digembosi, Sopir Protes

0
×

Parkir Liar di Ruas Indarung-Lubeg Rawan Kecelakaan, 15 Truk Digembosi, Sopir Protes

Sebarkan artikel ini
BAN TRUK DIGEMBOSI— Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani, petugas Bidang Ops dan Keselamatan bersama aparat Polsek Lubuk Kilangan melakukan penertiban terhadap truk-truk yang masih bandel dengan memarkirkan kendaraan di ruas jalan Indarung-Lubukbegalung, Kamis (26/1) pagi.

LUKI, METRO–Keberadaan truk yang parkir di ruas jalan In­darung-Lubukbegalung su­dah banyak dikeluhkan war­ga, karena dapat me­ngun­dang kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lainnya. Par­kir­nya truk sembarangan di bahu jalan tersebut su­dah berlangsung lama, bah­kan truk-truk berisi mua­tan kerap parkir hing­ga bermalam.

Kamis (26/1) pagi, Dinas Perhubungan (Dishub) akhir­nya melakukan pe­ner­tiban truk yang parkir di badan jalan. Penertiban di­pimpin langsung Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani, melibatkan Bidang Ops dan Kese­la­matan dan personel Lan­tas Polsek Lubuk Kilangan.

Dalam kegiatan yang berlangusung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB itu, petugas berhasil memberikan sank­si berupa pengembosan roda truk sebanyak 15 unit dan surat peringatan.

Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani didampingi Kabid Kesela­matan dan Operasional Ade Maezar kepada POS­METRO mengatakan, se­lama ini lahan parkir untuk angkutan sudah disediakan Pemko Padang di Koto La­lang, Kecamatan Lubuk­kilangan. Namun, para so­pir truk masih saja memar­kirkan truk-truk itu di ba­dan jalan.

Padahal keberadaan truk itu di badan jalan, sangat mengganggu arus lalu lulintas, khususnya kemacetan dan rawan se­kali terjadi kecelakaan. “Dishub sudah membuat rambu rambu di larang parkir di sepanjang jalan. Namun mereka ini seakan akan maijnh kucing ku­cingan dengan petugas,” ujar Yudi Indra Syani.

Dijelaskan Yudi, bahwa apa yang mereka lakukan memarkirkan truk di se­pan­jang jalan atau bukan peruntukannya melanggar Perda Kota Padang No.9 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Padang No 32 Tahun 2021.

Selain itu, menurut Yu­di, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 ten­tang Lalu Lintas pada pasal 43, di tegaskan secara hu­kum parkir berada di luar ruang milik jalan. “Dengan demikian tidak ada alasan pembenar apapun yang dapat di gunakan oleh  pe­milik kendaraan, baik ken­daraan ringan maupun ken­daraan berat untuk parkir seenaknya di pinggir ja­lan yang nyatanya me­mang bukan tempat parkir kendaraan,” katanya.

Menurutnya, parkir meng­gunakan badan jalan juga sudah masuk pada kategori gangguan fungsi jalan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 undang-undang lalu lintas. Pelanggaran terha­dap pasal tersebut dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp24 juta.

“Dalam hal ini sudah dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang parkir  atau melanggar ketentuan tersebut akan diberiklan sanksi berupa peng­gem­bosan atau pengempesan ban, pengunjian ban ken­daraan dan penderekan,” tegas Yudi.

Penertiban sèperti ini, kata Yudi Indra Syani, su­dah sering dilakukan. Na­mun para sopir tidak meng­indahkan dan banyak yang membandel. Di lokasi ba­nyak ditemui mobil-mobil besar seperti truk dan tangki yang parkir di se­pan­jang jalan.

“Kita sudah sering me­ng­imbau dan melakukan tindakan persuasif, cuma mereka tetap membandel maka hari ini kita me­lakukan tindakan tegas,” ujar Yudi Indra Syani.

Dikatakan Yudi Indra Syani, walau sempat men­dapat protes dari para penge­mudi, petugas tetap melakukan penertiban. Se­bagian pengemudi berki­lah kalau mereka sedang menunggu antrean untuk mengisi muatan di salah satu pabrik.

“Kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin, guna mewujudkan Kota Padang sebagai kawasan tertib lalu lintas hingga menciptakan kenyamanan bagi peng­gu­na jalan terutama bagi war­ga Kota Padang,” pungkas Yudi Indra Syani. (ped)