Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Pertanyakan Aliran Uang Kampanye Hendra dan Istri

Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023 | 11:22 WIB
SAKSI SIDANG— Mantan Bupati Pessel Hendra Joni diambil sumpah dan menjadi saksi sidang dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

SAKSI SIDANG— Mantan Bupati Pessel Hendra Joni diambil sumpah dan menjadi saksi sidang dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, dengan Hakim Ketua Kharulluddin beranggotakan Hendri Joni dan Lili Evelin, mencecar habis Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni yang dihadirkan sebagai saksi, pada persidangan dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1).

Dari pantauan media di ruang persidangan, terlihat Hendra Joni tampak me­nyeka keringat dan sering menjawab pertanyaan ma­jelis hakim dengan nada tinggi.

Pada kasus tersebut, Pj Direktur PDAM setempat Gusdan Yuhelmi dan Kabag Teknik Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Painan. Diduga kuat, negara dirugikan Rp 834 juta.

Hakim Hendri Joni mempertanyakan adanya aliran uang kepada Hendra Joni sebesar Rp200 juta dan Lisda Hendra Joni sebesar Rp100 juta, untuk kampa­nye Pemilihan Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 dan Pemilihan Legislatif DPR RI Tahun 2019.

“Dari keterangan saksi-saksi, ada aliran dana untuk kampanye saksi Hendra Joni dan Lisda Hendra Joni masing -masing Rp 200 juta dan Rp 100 juta. Apakah saudara ada menerima uang tersebut. Atau adakah tim sukses saudara menerima uang dari PD­AM untuk biaya kampanye sau­dara,” ucapnya bertanya tegas.

Selain itu juga Hendri Joni menanyakan, pengangkatan Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang dilaksanakan Maret 2018 tidak berkompeten. Karena tidak sesuai dengan Perda no 4 th 2015, yang ditetapkan Bupati dan disetujui DPRD.

“Karena setelah saya baca Perda tersebut, pengangkatan Pj Direktur PD­AM yang saudara lantik, tidak sesuai dengan Perda tersebut. Dalam aturannya mengatakan bahwa, punya pengalaman minimal 10 – 15 tahun di internal. Selain itu juga berpengalaman dalam tata kelola keuangan perusahaan dan banyak aturan lainnya.,” tuturnya.

Majelis Hakim Lili Evelin pun juga menyorot kesaksian Hendra Joni yang menyatakan bahwa PDAM ditangan Gusdan Yuwelni, selalu untung. Padahal faktanya PDAM hanya untung di tahun 2017, dan ditahun berikutnya merugi. Selain itu juga mempertanyakan perihal jalannya tata kelola perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau.

“Apakah saudara Hendra Joni ada mendapat laporan dari Direktur dan Dewan Pengawas bahwa PDAM rugi selama dipegang Gusdan Yuhelmi, dan hanya beruntung di tahun 2017. Padahal banyak instrumen untuk pemeriksaan laporan keuangan, seperti BPKP, BPK maupun Inspektorat,” ungkapnya.

Sementara itu Hakim Ketua Kharulludin mempertanyakan permintaan dari Hendra Joni untuk menerima pegawai PDAM Tirta titipan, sehingga me­nyebabkan beban perusahaan menjadi berat. Selain itu juga bertanya tentang intruksi Hendra Joni kepada Pj Direktur, supaya memilih Hendra Joni pada Pilkada 2020.

“Kenapa saudara meminta kepada Pj Direktur Gusdan Yuhelmi untuk memasukkan pegawai titipan. Apakah ini ada hubungannya dengan intruksi intruksi saksi Hendra Joni kepada Pj Direktur, agar seluruh pegawai memilih Hendra Joni pada Pilkada 2020,” tuturnya.

Kharulludin juga mempertegas pertanyaan dari JPU Kejari Painan, bahwa ada menerima uang Rp 10 juta setiap bulannya dari PDAM selama 24 bulan. Uang tersebut dikeluarkan PDAM dari kas, sebagai uang pembinaan kepada Hendra Joni selaku Bupati Pesisir Selatan.

Sementara itu, Mantan Bupati Pesisir Selatan (Pesel) Hendrajoni dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang Rp 200 juta untuk biaya kampanye dirinya dan uang Rp 100 juta untuk istrinya Lisda Hendra Joni, untuk biaya kampanye Pilkada 2020 dan Pileg DPR RI 2019.

“Saya tidak tahu uang itu, saya tidak pernah minta dan saya tidak pernah menerima. Saya dan istri saya kampanye Pilkada dengan biaya saya sendiri. Uang Rp 10 juta dari PDAM sebagai uang pembinaan dari PDAM, juga tidak pernah saya terima. Saya sudah menegaskan kepada Pj Direktur, jangan ambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Aturan itu guna nya untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” ucapnya dengan tegas.

Hendra Joni pun juga tidak pernah mendapat laporan adanya penyimpangan di PDAM Tirta Lang­kisau dari dewan pengawas. Bahkan dirinya ha­nya mendapat laporan secara lisan, bahwa perusahaan beruntung.

“Laporan secara tertulis tidak pernah saya terima. Saya hanya mendapat laporan secara lisan bahwa perusahaan memiliki keuntungan. Dan itupun saya cek dari rekening perusahaan, memang ada tersedia uang di rekening PDAM,” katanya.

Perihal tidak berkom­petennya Pj Direktur PD­AM Tirta Langkisau yang diangkat oleh Hendra Joni, Ia pun mengakui tidak tahu karena tidak pernah membaca aturan dimaksud. Ia mengangkat Gusdan Yuwelni, karena selama ini berkinerja baik.

“Saya juga tidak pernah meminta Gusdan Yuwelni memasukkan pegawai titipan. Tapi saya mengizinkan menambah pegawai, yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Saya pun juga tidak pernah me­ngintruksikan Gusdan Yuwelni agar pegawai PDAM memilih saya di Pilkada 2020,” tutupnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau yak­ninya Gusdan Yuwelmi dan mantan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, Robenson dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU adanya aliran dana fiktif yang me­rugikan keuangan negara sebesar Rp 834  juta yang terhitung sejak 2019 hingga 2020.

Dimana kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Lang­kisau Kabupaten Pesisir Selatan, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020, kurang lebih sebesar Rp 835 juta

JPU juga menjelaskan, selain adanya aliran dana fiktif, kemudian terdakwa terjerat karena pembuatan jalur distribusi pipa yang tidak berjalan sebagai­mana mestinya, dan juga bon pipa yang ternyata juga diduga fiktif.

Diketahui juga sebe­lumnya, kedua terdakwa ditetapkan sebagai ter­sangka pada 29 September 2022, yang kemudian dila­kukan penahanan terha­dap keduanya.

Selain itu, dalam penyi­dikan, tim dari Tindak Pida­na Khusus Kejaksaan Ne­ge­ri Painan telah memintai kete­rangan 13 orang saksi sejak ditetapkannya ke­dua­nya sebagai tersangka. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:33 WIB
Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi

Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:31 WIB
Andre Rosiade Serahkan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Banjir Bandang Kabupaten Solok

Andre Rosiade Serahkan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Banjir Bandang Kabupaten Solok

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:31 WIB
Nekat Beroperasi di Saat Bencana, Dua Pengedar Ditangkap

Nekat Beroperasi di Saat Bencana, Dua Pengedar Ditangkap

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:17 WIB
Hari ini, Kendaraan Roda Empat Boleh Lewat Jalur Lembah Anai, Kapolres Padangpanjang: Uji Coba 16-21 Desember

Hari ini, Kendaraan Roda Empat Boleh Lewat Jalur Lembah Anai, Kapolres Padangpanjang: Uji Coba 16-21 Desember

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB
Miris! Ibu Jual Anak Kandung di Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Layanan, Telah Beroperasi 4 Bulan

Miris! Ibu Jual Anak Kandung di Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp 250 Ribu untuk Sekali Layanan, Telah Beroperasi 4 Bulan

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:14 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Pertanyakan Aliran Uang Kampanye Hendra dan Istri

Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Pertanyakan Aliran Uang Kampanye Hendra dan Istri

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:22 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang
METRO PADANG

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB

Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:11 WIB
Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:09 WIB
Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:04 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025