METRO PADANG

Tak Ada IMB, Pemilik Bangunan Ditegur di Kota Padang

0
×

Tak Ada IMB, Pemilik Bangunan Ditegur di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
SURAT TEGURAN— Petugas Satpol PP memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB di kawasan Lubukkilangan, Rabu (25/1).

TAN MALAKA, METRO–Tidak memiliki izin men­dirikan bangunan (IMB), Sat­pol PP Kota Padang mem­berikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang ma­sih dalam proses dibangun di kawasan Lubuk Kilangan, Rabu (25/1).

Peneguran dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di-back-up langsung oleh Sat­­pol PP BKO Keca­ma­tan. “Peneguran yang dila­ku­kan bersifat pem­bi­na­an, se­kaligus meng­imbau ke­pada pemilik ba­ngunan agar segera mengurus izin IMB,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mur­sa­lim.

Dijelaskan, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pe­ngu­rusan izin. Sekarang semua telah dipermudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di ru­mah saja secara online me­lalui aplikasi yang su­dah disediakan oleh peme­rintah.

Baca Juga  Pemko Padang Bantu Korban Kebakaran di Suraugadang

“Cukup unduh apli­kasi­nya yang bernama Peri­zinan Bangunan Gedung (PBG),” katanya

Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat­lah penting, karena bertu­juan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sa­ngat dibutuhkan ketika ter­jadi transaksi jual beli ru­mah nantinya.

“Jadi IMB itu, kegu­naan­nya untuk mem­beri­kan pengakuan dan per­lindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pe­milik itu sendiri,” pungkas Mursalim. (ade)