BERITA UTAMA

ICW: Penyidikan Tunggal OJK Berpotensi Konflik Kepentingan

0
×

ICW: Penyidikan Tunggal OJK Berpotensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan dapat memicu konflik kepentingan. Seharusnya hal itu bisa dikoordinasikan dengan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus korupsi. Tapi, tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (20/1).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya Dewan Pengawas,” ucap Agus.

Agus mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan, sehingga tak hanya OJK. “Jadi, da­lam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain, tidak hanya OJK saja,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, berkaca dari beberapa lem­baga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain masih bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” tegas Agus.

Sebagaimana diketa­hui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ke­uangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum da­lam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang me­lakukan penyidikan.  (jpg)