PADANG, METRO – Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terima berkas laporan dari salah satu Kepala Sekolah Raudatul Anfal (RA) Aisyiyah Sago, Titik Yulianti yang diduga terlibat politik praktis karena mendukung dua orang calon legislatif. Sekolah tersebut berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Pesisir Selatan (Pessel).
”Iya pelapor datang ke Ombudsman pada Desember kemarin. Jadi memang rencana dia (Titik Yulianti) melapor, datang ke sini dengan membawa beberapa dokumen seperti surat perjanjian. Isinya berjanji akan mendukung dua orang calon legislatif pada Pemilu 2019,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Kamis (9/1) saat dihubungi.
Titik Yulianti membuat surat perjanjian mendukung Emma Yohana calon DPD dan Caleg DPR-RI Niki Lauda Hariyona. Namun Adel merasa heran dalam surat perjanjian tersebut lantaran juga ada dukungan kepada Kemenag. Setelah itu, kata Adel, pelapor juga membawa beberapa foto-foto diduga keterlibatan Plt Kemenag Pessel yang sudah memfasilitasi untuk hadir ke Madrasah.
“Anehnya surat perjanjian itu berisi terkait dukungan ke Kemenag, jadi kan aneh apa hubungannya perjanjian atau pernyataan kepada ke dua calon legislatif lalu ada juga perjanjian ke Kemenag. Namun secara pribadi kami menghormati penyelenggara pemilu dalam hal ini,” ujar Adel.
Adel menyebutkan, berdasarkan kajian awal Ombudsman terhadap laporan tersebut, maka pihaknya mengambil kesimpulan laporan ini untuk dikirimkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kanwil Kemenag Pessel agar segera ditindaklanjuti. Sebab, kasus yang dialami oleh Titik Yulianti ini bukan kewenangan Ombudsman.
”Maka setelah tahu kami bahwa laporan itu suda diterima oleh Bawaslu dan prosesnya sudah berlanjut it’s oc. Karena kita memberikan dukungan terhadap penuntasan netralitas ASN, kemudian foto-foto yang dibawa oleh pelapor juga kami kirimkan ke Bawaslu,” tutur Adel.
Selain itu, Adel mendorong Kanwil Kemenag untuk mencerimati keterlibatan ASN mereka dalam program-program kampanye para caleg. Ia berharap, tidak ada pengabaian kewajiban hukum oleh Kanwil Kemenag Pessel sebagai atasan Plt Kemenag dan tidak hanya menyerahkan prosesnya kepada Bawaslu.
“Kanwil tidak boleh diam, saya sudah kirimkan dokumen pelapor ke Kanwil Kemenag tapi belum dibaca. Saya sih inginnya jangan ada lepas tangan dari Kanwil Kemenag. Karena proses Bawaslu kan eksternal maka kanwil harus memainkan mekanisme internalnya sebab seluruh ASN yang ada di Kemenag maka tanggungjawab Kanwil,” pinta Adel.
Agar kasus serupa tak terulang, Adel mengingatkan ASN untuk tidak menyatakan dukungan secara terbuka calon legislatif. Adel juga meminta, ASN untuk tetap fokus dan memastikan penyelenggaraan pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pemilu.
“ASN ini persisnya sudah harus tahu netralitasnya sebagai aparatur sipil negara. Mereka diawasi terus oleh Bawaslu mestinya tidak ada lagi yang menceburkan diri untuk terseret dalam praktek-praktek kampanye. Jadi gak usah main-main dalam wilayah dukungan caleg lah,” imbau Adel.
Disinggung terkait jumlah kasus pelanggaran pemilu, Adel mengaku, Ombudsman tidak menerima laporan dugaan penyelenggaraan pemilu baik oleh KPU ataupun Bawaslu. Jika nantinya ada laporan yang diterima, pihaknya akan menyarankan yang melapor untuk lapor ke Bawaslu. “Seharusnya mereka lapor ke Bawaslu, karena terkait pelanggaran-pelanggaran baik pemilu harus di Bawaslu. Kalau pun ada yang melapor ke Ombudsman pasti kami arahkan ke Bawaslu,” pungkas Adel. (mil)













