Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME POLITIKA

Potensi Korupsi Berjamaah

Redaksi
Kamis, 19 Januari 2023 | 19:40 WIB
image description

image description

Oleh: Reviandi

Menjadi anggota DPR atau DPRD itu gampang-gampang susah. Memang, banyak gampangnya ketimbang susah. Namun kalau sudah ketiban susah, ya bahaya. Bisa-bisa tak punya muka lagi di hadapan tetangga, orang kampung, bahkan satu Indonesia pun tahu. Jadi, kalau tak punya niat baik, tak punya kecakapan dan kehati-hatian, ya hati-hati jadi wakil rakyat.

Jangan sampai ketiban apa yang terjadi pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai tersangka dalam penyidikan perkara suap. Jumlahnya 28 orang. Terkait pengesahan Rancangan  APBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Semuanya ditahan KPK, pakai rombi orange.

Kasus yang menyeret 28 anggota DPRD Jambi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang dan berdasar hasil penyidikan ditetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Saipudin.

Apa yang terjadi di Jambi itu, sebenarnya pernah kejadian di Sumatra Barat 2004 lalu. 40 Anggota DPRD Sumbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama. Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan pimpinan 2 tahun tiga bulan pada 17 Mei 2004. Mereka diduga terseret karena tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1999 dalam penyusunan anggaran.

Bahkan, 43 terdakwa korupsi tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak. Putusan yang diambil majelis Hakim Agung pimpinan Maman Suparman pada 2 Agustus 2005 silam memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Agustus tahun 2004. Mereka memperberat hukuman tiga pimpinan menjadi 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan 40 anggota  4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

DPRD Padang juga begitu. Bedanya, MA membebaskan 40 anggota DPRD Padang dari dakwaan korupsi APBD. Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Putusan bebas tersebut diambil dalam rapat majelis hakim kasasi pada 24 Juni 2008.

Kasus korupsi DPRD Kota Padang senilai Rp 10,4 miliar melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 sebanyak 40 orang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang awalnya memvonis empat tahun penjara untuk semua anggota DPRD periode 1999-2004.

BACA JUGA  Dinkes Sumbar Gandeng Pramuka, Gelar Aksi Derap Covid-19, Ribuan Masker Ditebar

Tidak puas dengan putusan ini, mereka mengajukan banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum mereka masing-masing empat tahun penjara di samping hukuman denda dan membayar uang pengganti. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Nah, kata korupsi berjamaah memang sering menjadi pro-kontra di Sumbar. Banyak yang menganggap, kata jamaah itu sakral dan identik dengan shalat, ya shalat berjamaah. Tidak baik dikait-kaitkan dengan korupsi yang tak lain adalah maling uang negara, merugikan rakyat banyak. Sebaiknya diganti dengan kata korupsi bersama-sama saja.

Sebenarnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jemaah atau bentuk baku dari kata jamaah adalah berarti kumpulan atau rombongan orang beribadah, baik shalat atau haji. Juga memiliki arti orang banyak atau publik. Jadi, secara etimologi bahasa, menggunaan kata jamaah kepada korupsi tidak salah, mungkin karena etika atau agama saja.

Yang jelas, keberadaan DPRD atau DPR RI ternyata tidaklah sekuat yang dipikirikan. Mereka begitu mudah terpeleset oleh hal-hal yang sepele, semacam kebersamaan menandatangani APBD, atau menerima uang entah berantah dari seseorang yang punya itikad buruk. Mereka juga begitu mudah terkena target operasi (TO) oleh berbagai lembaga, baik KPK, Polri dan Kejaksaan.

Korupsi berjamaah itu sejatinya tidak perlu terjadi, andai partai politik yang mengusung mereka ke lembaga itu benar-benar selektif dalam mengajukan calon. Bukan asal-asalan untuk menggaet simpati dan suara rakyat semata. Perlu pengkaderan khusus atau seleksi khusus untuk menempatkan orang-orang terbaik baik di DPR ataupun DPRD. Kalau tidak, tentu akan menambah buruk citra wakil rakyat di negara +62 ini.

Partai politik, setidaknya harus menetapkan syarat calon anggota dewan harus paham soal tugas dan fungsinya Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berarti DPR mewakili isi hati rakyat dengan menghadirkan aturan-aturan yang baik dan berpihak pada rakyat. Fungsi pengawasan  dengan dapat memantau pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan yang dikeluarkan. Jangan hanya menerima apa adanya saja, asal apa yang diminta dalam bentuk pokir (pokok pikiran), PKBL, dan lainnya disetujui. Yang paling penting, paham soal anggaran, agar tidak lagi terkena kasus-kasus korupsi berjamaah ini.

BACA JUGA  Jemput Aspirasi, Julianavia Ingin Kembangkan Budidaya Gambir

Sayang, seleksi yang diterapkan oleh parpol itu tidak akan pernah berjalan dengan baik. Karena, jumlah perolehan suara yang disarikan menjadi kursi DPR/DPRD lebih diutamakan. Biarlah yang dimajukan orang-orang tak berpendidikan, tak punya visi dan misi, asal bisa mendapatkan satu kursi sendiri. Apalagi juga mau berbagi dana dengan partai politik sebagai “modal” pencalegan.

Partai politik dalam beberapa Undang Undang Pemilu memiliiki tujuan   meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Terlalu berat memang tugas partai politik demi harus menghindari korupsi berjamaah ini. Mereka tentu tidak mau, sibuk mencari orang-orang hebat bermoral yang bisa terhindar dari bahaya laten koupsi, tapi tidak mendapatkan kursi yang ideal. Karena kursi itu adalah kekuasaan yang bisa berujung pada Pilkada, kalau 2024, hasil Pilegnya akan dipakai pada Pilkada November 2024.

Namun, tanpa kita harus membenani parpol terus menerus. Karena sekarang sedang sibuk dalam urusan siap calon Presiden yang akan diusung, sebaiknya para pengurus partai di daerah yang mulai oret-oret. Pastikan yang mendaftar ini adalah orang yang paham dengan tugas-tugas kedewanan, bukan malah hanya mencari kerja. Karena Pileg tak ubahnya seperti pembukaan lowongan kerja besar-besaran, dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Penyanyi legenda Iwan Fals dalam lagu “Surat Buat Wakil Rakyat” menulis  “Untukmu yang duduk sambil diskusi, Untukmu yang biasa bersafari. Di sana, di gedung DPR, Di hati dan lidahmu kami berharap. Suara kami tolong dengar lalu sampaikan. Jangan ragu jangan takut karang menghadang. Bicaralah yang lantang jangan hanya diam.” Tentu, untuk menjadi wakil rakyat yang ideal ini, diperlukan orang-orang hebat. Bukan asal saja. Agar tak lagi terjerumus dalam korupsi berjamaah. (Wartawan Utama)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEBALAP— Veda Ega Pratama, akan balap di FIM JuniorGP 2025. Peraih gelar juara pada Asia Talent Cup 2023 ini akan menggunakan baju balap kebanggaan Astra Honda Racing Team saat bersaing dengan para pebalap muda dunia di ajang tersebut.

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
BERI RESPON— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dirinya dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Gibran memastikan, dirinya menghormati keputusan DPP PDIP.

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (tengah)

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
ASISTENSI— Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan asistensi kepada 11 Bawaslu kabupaten kota jelang hadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
IMG 20241210 WA0005

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025