PADANG, METRO–Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Barat terus berkomitmen mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.
Tak lama lagi, Korps Adhyaksa Sumbar yang saat ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yusron bakal menetapkan tersangka. Hingga saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatra Barat.
“Prosesnya masih terus berjalan. Kami tengah meminta inspektorat Provinsi Sumbar agar melakukan audit, guna perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk tahap selanjutnya,kita menunggu hasilnya. Kita berharap agar cepat keluar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Fifin Suhendra saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/10).
Dikatakan Fifin Suhendra, dalam perkara tersebut, terdapat 90 orang saksi yang sudah diperiksa, mulai dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun, Pejabat Pembuat Komitmen, sampai dengan tim ahli.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, apakah ada penambahan saksi atau bagaimana. Yang jelas, jika sudah mencukupi alat bukti, maka akan ditetapkan tersangka,” sebut Fifin.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar yang berada di jalan Rasuna Said, Selasa (6/9).
Dari informasi yang dihimpun media, tim penyidik membawa satu unit CPU komputer serta satu box ukuran besar berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi pada dinas terkait.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan berkas yang diperlukan dalam mendukung penyidikan, yang dilakukan dalam beberapa bulan belakangan. Penggeledahan dilakukan di bidang produksi dan teknologi, bagian keuangan dan bagian sekretariat
“Kita masih membutuhkan berkas- berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kepentingan penyidikan. Kejati Sumbar menurunkan 10 orang tim khusus (timsus) Tindak Pidana Khusus dalam penggeledahan kali ini,”katanya.
Ia juga menjelaskan, indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi, karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada empat perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini.
Perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar ini kata Fifin, berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Diketahui, Pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021. Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang diterima kurus kerempeng. (hen)






