Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

Tiongkok Perketat Aturan Konten Negatif Pemerintah

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 | 14:56 WIB

JAKARTA, METRO – Otoritas Tiongkok baru saja memperkenalkan peraturan baru yang lebih terperinci soal industri video pendek yang berkembang pesat di negara itu. Negara yang dipimpin Presiden Xi Jinping itu memiliki 100 kategori konten yang dilarang. Mulai dari hal-hal berbau pronografi hingga upaya menyentil pemerintah.
Sebagaimana JawaPos.com lansir dari laman SouthChinaMorningPost (SCMP), Kamis (10/1), pemerintah Tiongkok memperketat aturan ruang maya yang memiliki lebih dari 800 juta pengguna di negaranya. Aturan yang berkaitan dengan video pendek dan penggunaan aplikasi ini sebagai upaya terbaru agar jagat maya terbebas dari konten-konten tak pantas hingga upaya menjatuhkan pemerintah.
Asosiasi Layanan Penyiaran di Tiongkok yang juga salah satu asosiasi internet terbesar di negara itu merilis dua set aturan manajemen pada Rabu (9/1) kemarin waktu setempat untuk industri video pendek. Di dalamnya berisi panduan yang lebih jelas bagi para pemain di industri video pendek, seperti Tencent Holdings, Kuaishou, dan ByteDance Technology (induk perusahaan Tik Tok) tentang konten apa saja yang perlu disensor dan apa yang tidak.
Aturan pertama menyatakan bahwa semua konten video, termasuk judul, pengantar, dan komentar pemirsa, perlu ditinjau sebelum disiarkan. Lebih lanjut, semua perusahaan yang terlibat dalam bisnis video pendek juga perlu membentuk tim peninjau konten khusus dengan selera politik yang kuat.
Langkah untuk memperketat penyensoran video pendek yang diklaim terdapat 594 juta pengguna itu muncul setelah adanya kampanye pembersihan online selama enam bulan. Kampanye tersebut digagas oleh administrasi ruang maya Tiongkok yang merujuk pada informasi polisi tentang aplikasi dan konten video pendek yang dianggap negatif dan berbahaya.
Dalam seperangkat aturan terpisah, badan yang didukung pemerintah juga mencantumkan total 100 kategori konten terlarang pada aplikasi video pendek, mulai dari separatisme, seks, hingga fitnah. Aturan dirancang untuk memberikan standar sensor khusus bagi peninjau konten di masing-masing perusahaan penyedia aplikasi video pendek.
Asosiasi ini juga menerbitkan aturan untuk operator aplikasi video pendek. Mereka tidak diperbolehkan untuk menampilkan konten berbau ejekan, sindiran, pertentangan, fitnah kaum sosialis, teori, sistem, budaya dengan karakteristik Tiongkok, serta prinsip dan kebijakan utama negara itu. Pengguna juga dilarang membuat gambar animasi dan klip pendek dari pidato pemimpin nasional atau meniru gerakan dan pakaian mereka.
Peraturan ini memang tampak menekan agar masyarakat tidak mengkritisi pemerintah. Otoritas Tiongkok berdalih sebagian besar peraturan baru itu didedikasikan untuk mengurangi konten pornografi dan konten seksual. Suara-suara erangan seksual, ciuman, membelai, mandi, fetishisme, serta aspek yang berkenaan dengan pronografi sanag berbahaya bagi anak di bawah umur. Karena itu konten terlarang tersebut tidak diperbolehkan beredar dalam video pendek lewat aplikasi manapun.
Di bawah Presiden Tiongkok Xi Jinping, Partai Komunis yang berkuasa dinilai telah memperketat ‘cengkeramannya’ di internet. Bahkan suara-suara yang cukup kritis sekarang dibungkam. Hal tersebut berlaku setelah topik soal politik dan obrolan seputar pemerintah yang relatif ‘panas’ mulai muncul di platform media sosial, termasuk streaming langsung, video pendek, dan microblog. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Shell Kembali Jual RON 92, Siap Sedia di Semua Jaringan SPBU di Indonesia

Shell Kembali Jual RON 92, Siap Sedia di Semua Jaringan SPBU di Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 11:40 WIB
LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis pada 2027, Klaim Asuransi Dijamin hingga Rp 700 Juta

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis pada 2027, Klaim Asuransi Dijamin hingga Rp 700 Juta

Senin, 08 Desember 2025 | 11:39 WIB
Di Tengah Hujan, Tim 1 RSUP Djamil Tuntaskan Misi Kesehatan di Empat Posko

Di Tengah Hujan, Tim 1 RSUP Djamil Tuntaskan Misi Kesehatan di Empat Posko

Senin, 08 Desember 2025 | 11:38 WIB
Telkom Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bandang

Telkom Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bandang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:40 WIB
Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:39 WIB
Cadangan Devisa RI Naik jadi USD 150,1 Miliar pada November

Cadangan Devisa RI Naik jadi USD 150,1 Miliar pada November

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:39 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

BERITA UTAMA

Gandeng Polda dan Lanud Sutan Syahrir, IMBI Sumbar Bantu Korban Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB
Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana

Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 12:03 WIB
Korban Meninggal di Padang Pariaman 42 Jiwa, Ujian Sekolah Tetap Digelar, Siswa Belajar di Tenda dan Asrama Haji

Tim SAR Kembali Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Agam, 1 Teridentifikasi, 5 Berstatus Mr dan Ms X

Senin, 08 Desember 2025 | 12:01 WIB
Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Senin, 08 Desember 2025 | 12:00 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025