AGAM,METRO–Satres Narkoba Polres Agam menangkap pria berinisial OY alias Pion (46), warga Nagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung, Senin (24/10) sekitar pukul 16.15 WIB. Pria yang merupakan residivis itu diamankan lantaran kembali terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan OY alias Pion ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi jika mantan residivis itu kembali mengedarkan sabu.
“Penangkapan Pion ini butuh pengintaian yang cukup lama, karena OY ini cukup lihai untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketabahan kita di lapangan, kami mendapat informasi jika pelaku Pion sedang berada di kediamannya,” ujar AKP Aleyxi, Selasa (25/10).
AKP Aleyxi menambahkan, mendapat informasi itu, tim langsung menuju rumah Pion ini dan berhasil mengamankannya saat duduk di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Usai diamankan Pion ini langsung dilakukan penggeledahan di tubuhnya, namun tidak menemukan barang bukti.
“Tidak menyerah begitu saja, kami lakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan di rumah Pion ini anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak kardus serta Uang tunai senilai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan satu set bong,” ungkap AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan usai mendapatkan barang bukti, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku Pion. Kepada penyidik, pelaku yang berstatus residivis kasus narkoba ini pun mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya.
“Kami masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan sabu ini. Pelaku Pion pun sudah kami tahan di Mapolres dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)
