SAWAHAN, METRO – Anggota Komisi IV DPRD Padang, Gustin Pramona menyayangkan adanya kasus pemberhentian 18 karyawan secara sepihak oleh PT Gunung Nago Distributor, apalagi tanpa memberikan pesangon kepada mereka.
Ia meminta kepada Disnakerin Kota Padang untuk menelusuri persoalan tersebut secara detail. Ini disebabkan karena menyangkut perekonomian mereka dan keberlangsungan hidupnya.
“Disnakerin harus usut masalah ini ke perusahaan bersangkutan. Agar pokok permasalahannya didapat serta langkah berikutnya dapat dirancang secepatnya,” ujar Mona, panggilan Gustin Pramona, Rabu (9/1).
Selain itu, Mona meminta kepada perusahaan untuk memberikan hak para karyawan yang dipekerjakan. Dengan begitu, perekonomian para pekerja tetap ada dan kesejahteraannya tidak terputus. “ Perusahaan jangan mau untungnya saja,” ucap kader Demokrat ini.
Anggota Komisi IV DPRD Padang lainnya, Jumadi meminta kepada Disnakerin Padang proaktif dan terbuka dalam penyelesaian masalah ini. Jangan Disnakerin cuek dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kesigapan dalam bekerja harus tertanam pada OPD bersangkutan. Supaya masalah yang ada tuntas dengan maksimal dan ini tidak berlarut-larut terjadinya,” sebut kader Golkar ini.
Disamping itu terang Jumadi, pemberian sanksi tegas harus dilakukan Disnakerin kepada perusahaan yang sengaja berbuat menyimpang dan tidak tahu menahu dengan nasib para karyawannya.
“Jangan ada pembiaraan dalam hal ini, sebab itu menyalahi aturan yang ditetapkan,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Padang ini.
Sebelumnya, 18 karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Gunung Naga Distributor. Para karyawan yang bekerja puluhan tahun itu dipekerjakan dengan perjanjian waktu tertentu, termasuk hak pesangon yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Koordinator PT Gunung Naga Distributor, Arlen mengatakan, meskipun sudah mengadukan hal tersebut ke Disnakerin Padang, hingga melakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan. Sehingga mediator mengeluarkan surat anjuran, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkannya. (ade)


















