PADANG, METRO – Bawaslu Sumbar dan Bawaslu kabupaten/kota telah berhasil menyelesaikan 46 permohonan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2019. Dari 46 jumlah permohonan sengketa itu, 10 diantaranya diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar, sedangkan 36 permohonan sengketa lagi diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
“Dengan rincian dari 46 permohonan itu, 22 permohonan diselesaikan melalui mediasi, 21 permohonan diselesaikan melalui proses ajudikasi. Kemudian 2 permohonan sengketa tidak bisa diregistrasi dan 1 permohonan sengketa lagi tidak bisa diteruskan,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar, Alni, Rabu (9/1).
Dalam aksi pencegahan terang Alni, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar. “Bawaslu juga harus peka memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam proses Pemilu 2019 ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dari rangkaian pemilu dan pilkada yang pernah digelar selama ini, belum seluruh problematika pemilu dapat dipecahkan secara memuaskan oleh penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu. “Untuk itu, dari segi pencegahan Bawaslu Sumbar ini berbagai rangkaian kegiatan dan sosialisasi guna mencegah terjadinya berbagai pelanggaran selama masa tahapan pemilu 2019,” jelasnya.
“Secara garis besar, upaya pencegahan munculnya tindak pelanggaran tahapan pemilu 2019 itu, dibagi dalam beberapa kegiatan. Diantaranya, melakukan sosialisasi dan pengembangan pengawasan partisipatif berupa deklarasi anti politik uang, hoaks dan politisasi SARA, yang pesertanya berbagai stakeholder dan elemen masyarakat,” katanya.
Kemudian ungkapnya, Bawaslu juga mengupayakan pencegahan dengan cara menyurati peserta pemilu, stakeholder dan ormas terkait dengan hal-hal pengawasan dan pencegahan. Dalam hal ini berbagai instansi dan lembaga serta parpol.
“Juga strategi pencegahan dilakukan Bawaslu Sumbar ini dengan jalan sosialisasi peraturan, pelibatan stakeholder dan ormas agar bisa melakukan pengawasan tahapan pemilu 2019 itu secara langsung, dan hal lainnya,” tutupnya. (heu)


















