MANGUNSARKORO, METRO–Akhirnya, pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Padang dengan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Padang telah bertemu pada, Jumat (14/10) lalu. Namun, pembahasan tentang calon wakil wali kota (Cawawako) yang diharapkan akan ada titik terang urung terwujud.
Ketua DPD PKS Padang, Muharlion mengatakan silaturrahmi itu menyampaikan bahwa partai PKS telah ada nama calon wawako dan ingin segera di proses. “Pertemuan pekan lalu itu, sayangnya tak dihadiri oleh ketua DPD PAN. Hanya saja diikuti pengurusnya,” ujarnya pada Kamis (20/10).
Anggota DPRD Padang ini menyampaikan, sangat bersyukur atas silaturahmi yang perdana itu dan meminta diulang lagi sampai ketua DPD PAN hadir. “Kita ingin pertemuan tatap muka digelar kembali dan kapan ketua DPD PAN Hendri Septa bersedia hadir,” paparnya.
Pengamat Politik Unand Padang, Asrinaldi menyarankan pimpinan DPRD Padang untuk konsultasi ke Kemendagri dahulu mempertanyakan proses pengisian kursi Wawako ini. Agar usaha yang dilakukan ke dua parpol tidak sia sia atau konyol saja.
“Sesuai aturan, masa jabatan kepala daerah yang akan maju di 2024 berakhir pada Desember 2023. Untuk pengisian kursi kosong 18 bulan sebelum berakhir,” paparnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan dua parpol sangat bagus. Menurutnya, jika jawaban kemendagri untuk pengisian kursi Wawako tak bisa lagi. Feadback 2024 bagi partai PAN besar. Apalagi saat ini selama menjabat perubahan Padang tak tampak.
“Masyarakat belum lihat prestasi yang dilahirkan Wako menguntungkan baginya. Contoh saja jalan jalan protokol masih berlubsng. Belum lagi masalah lainnya,” paparnya.
Sebelumnya DPD PKS Kota Padang mengusung nama kader terbaiknya sebagai calon Wakil Wali Kota Padang. Kader tersebut bernama Ustaz Hendri Susanto. Hendri Susanto akan mendampingi Wali Kota Padang Hendri Septa di sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
Kata Muharlion, penunjukkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang merujuk kepada SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023. (ade)
