BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Jon Firman Pandu Bantah Narasi Sesat Suharizal

0
×

Kuasa Hukum Jon Firman Pandu Bantah Narasi Sesat Suharizal

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kuasa Hukum Wabup Solok JFP, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10).

PADANG, METRO–Kuasa Hukum Jon Firman Pandu (JFP), Mukti Ali Kusmayadi membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt Tumanggung (IDT), Suharizal yang me­nyatakan kliennya bakal ditetapkan sebagai ter­sangka dalam perkara mahar politik.

Pengacara yang akrab disapa Boy London ini, menyebut pernyataan Suharizal yang beredar di media online di Sumbar diduga melakukan penggiringan opini yang meru­gikan kliennya.

“Pernyataan kuasa hukum IDT yang menetapkan segera status tersangka kliennya ini, merupakan penggiringan opini. Ini ha­rus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda,” kata Boy London, saat konferensi pers, Rabu (19/10).

Boy London menjelaskan, dua sisi berbeda ini adalah, pertama terkait tindak pidana mahar politik dan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara pe­nipuan dan penggelapan.

Baca Juga  3 Pencuri Kulit Manis Diserbu Warga, Ditangkap saat Sembunyi di Lorong

“Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kwintansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyi­dik, dan baru diperiksa enam saksi,” tegasnya.

Menurut Boy London, IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub da­lam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

“Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangannya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga  Rumah Milik PNS Hangus Terbakar di Jalan H Agus Salim

Terakhir Boy London mengatakan, pihaknya me­minta kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha me­nggiring opini negatif terhadap JFP.  Selain itu, kepada penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini. Jangan mau penyidik diintervensi.

“Secara faktual klien kami belum di BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan.  Sa­ya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya ha­rus mengedepankan azaz pra­duga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” tutupnya. (rgr)