PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tingkatkan PAD, Pemkab Lima­puluh Kota Uji Publik Ranperda Retribusi

0
×

Tingkatkan PAD, Pemkab Lima­puluh Kota Uji Publik Ranperda Retribusi

Sebarkan artikel ini
UJI PUBLIK— Sekda Berdama, Forkopinda dan peserta uji publik tanperda retribusi dan pajak daerah.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Se­suai dengan Undang-undang Nomor 1 Ta­hun 2022 yang menga­ma­nat­kan pemerintah da­erah untuk  menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, Bupati Lima­puluh Kota diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra, M.Si membuka kegiatan Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lima­puluh Kota, Rabu, (19/10).

Dalam Sambutannya, Sekda Widya Putra menuturkan dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limaluluh Ko­ta. “Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasam kita se­mua baik internal pem­e­rintah daerah maupun de­ngan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi,” tuturnya.

Oleh karena itu, melalui forum uji publik ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gaga­san dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun. “Marilah sama-sama kita menyumbangkan pikirian dan ide-ide agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik, pulih dari penurunan ekonomian akibat pandemi Covid 19, serta dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lima Puluh Kota,” harap Sektetaris Daerah Widya Putra.

Senada dengan Sekda, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Ko­ta Win Hari Endi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk men­dapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Da­lam penyusunan ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan Tenaga Ahli Kan­wil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, Camat, LKAM, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah,” ulasnya

Turut hadir pada ke­sem­patan tersebut Asisten Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra, Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Kabag Hukum Eri Fortuna, perwakilan perangkat daerah, Kapolres 50 Kota dan Kota Payakumbuh, Ketua LKAM, Bundo Kanduang, para Wali Nagari, serta para pelaku usaha. (uus)