BERITA UTAMA

Buruh Sawit Nekat Tanam Ganja dalam Polybag

0
×

Buruh Sawit Nekat Tanam Ganja dalam Polybag

Sebarkan artikel ini
Burun Perkebunan Sawit Tanam Ganja
TANAM GANJA— Polisi bersama pihak perusahaan mengamankan buruh sawit yang kedapatan tanam ganja dalam polybag.

PASBAR, METRO–Seorang buruh  perkebunan sawit kedapatan menanam ganja dalam polybag di kamp perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (17/10) sekitar pukul 13.40 WIB.

Buruh berinisial HH (42) itu diamankan Polsek Lembah Melintang bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. HH diduga me­lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, ta­naman ganja dalam polybag itu pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS Harizal dan anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

“Kedatangan asisten kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ini setelah dicurigai salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” kata Eri Yanto, Selasa (18/10).

Baca Juga  Kisah Nabi Musa dengan Seorang Pezina

Lebih lanjut diterangkan, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag. Dari sembilan polybag, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang. Ganja diper­kirakan berumur sekitar satu bulan. Sedangkan lima polybag lain, jelasnya, belum ada tanaman.

“Barang bukti tersebut dibawa ke mess staf. Kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM,” katanya.

Tersangka HH diinterogasi. Kemudian diakui ganja itu miliknya yang ditanam sendiri. Setelah mendapat pengakuan tersangka, pihak perusahaan langsung melapor ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Baca Juga  Polda Sumbar Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Terdampak Bencana

Polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan. Namun hanya untuk dipakai sendiri,” kata Eri Yanto.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, dikenakan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutupnya. (end)