BERITA UTAMA

Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Penginapan, Kabupaten Agam, Tak Sadar Dibuntuti Polisi lalu Digerebek

1
×

Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Penginapan, Kabupaten Agam, Tak Sadar Dibuntuti Polisi lalu Digerebek

Sebarkan artikel ini
PESTA SABU— Pelaku FWK dan RF yang merupakan sepasang kekasih digerebek di kamar penginapan oleh jajaran Polres Agam saat pesta sabu.

AGAM,METRO–Sepasang kekasih kepergok pesta sabu saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di dalam kamar Penginapan Tropical, Jorong Gasang, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat digerebek, sepa­sang kekasih berinisial FWK (33) dan RF (22) ini sedang asik mengkon­sum­si sabu mengunakan bong. Sontak saja, petugas yang masuk secara paksa ke dalam ka­mar, membuat keduanya tak bisa berkutik. Keduanya pun kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk men­jalani proses hukum.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua pelaku yang digerebek pesta sabu ini merupakan warga Simpang Tembok, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Baca Juga  Sadis! IRT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas, Ditinggal di Pinggir Sungai lalu Digigit Biawak, Motifnya Gegara Takut Ketahuan Suami Sah

“Di dalam kamar pe­nginapan itu, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kaca pirek. Kami juga temukan bong dan jarum yang dipakai untuk mengkonsumsi sabu oleh kedua pelaku,” ungkap AKP Aleyxi, Selasa (18/10).

AKP Aleyxi menceritakan, penangkapan terha­dap sepasang kekasih ini berkat adanya laporan masyarakat jika keduanya baru saja membeli sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian me­lakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap kedua pelaku.

“Setelah kami buntuti, kedua pelaku terlihat masuk ke dalam kamar penginapan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kami selanjutnya bekerja sama dengan pihak penginapan untuk menggerebek kedua pelaku di dalam kamar penginapan tersebut,” kata AKP Aleyxi.

Ditambahkan AKP Aley­xi, ketika digerebek, keduanya kedapatan sedang asyik mengkonumsi sabu yang baru saja dibelinya. Dengan begitu, keduanya dengan mudah ditangkap dan kemudian dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan pengelola penginapan.

Baca Juga  Mobil Xenia Terjun ke Laut

“Hasil pemeriksaan, keduanya memang sengaja pesta sabu di dalam kamar penginapan agar le­bih aman. Setelah penang­kapan ini, kami masih me­lakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku membeli sabu yang akan dikonsumsinya itu,” ujar AKP Aleyxi.

Menurut AKP Aleyxi, kedua tersangka sudah diamankan di mako polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (pry)