METRO PADANG

Dalam Keterbukaan Publik, PID Kota Pariaman Masuk 10 Besar Sumatera Barat

0
×

Dalam Keterbukaan Publik, PID Kota Pariaman Masuk 10 Besar Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman dalam penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat masuk 10 besar Keterbukaan Informasi Publik.

PARIAMAN, METRO–Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman da­lam penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Suma­tera Barat masuk 10 besar Keterbukaan Informasi Publik. Kemarin, rombo­ngan KI Sumbar ini dipim­pin oleh Komisioner nya, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, didampingi oleh Sekretariatnya, Anggi serta Yuhandra melakukan  verifikasi faktual dari PPID Utama Kota Pariaman yang berada dibawah Dinas Kominfo. “Keterbukaan informasi publik a­dalah salah satu ciri pen­ting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu u­paya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi, kemarin.

Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Se­tiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,. “Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi ma­syarakat atau pemohon,” tukasnya.

Selain mempunyai web­site dan sudah dapat diakses melalui android, inovasi PPID Kota Pariaman lainya yaitu Podcast, dengan mengundang narasumber dari berbagai elemen masyarakat, sehingga dapat menyuarakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk diketahui oleh masyarakat banyak. “Kinerja PPID me­rupakan corong keterbukaan informasi dalam me­laksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan peme­rintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi ma­syarakat, apalagi PPID Kota Pariaman mempu­nyai beberapa inovasi sehingga dapat diakses lebih mudah olah masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga  Cegah Klaster Baru Sekolah! Habibul: Sampai Sekarang masih Aman

Sementara itu Kepala Dinas Komindo Kota Pariaman, Ferry Ferdian Bgd Putra mengatakan bahwa PPID Kota Pariaman, masuk 10 Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022, sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang Pe­ngu­muman Hasil Verifikasi Kue­sioner dan Peme­ring­katan Badan Publik se Su­matera Barat Tahun 2022, yang lolos tahap ve­rifikasi.

“Setelah melengkapi berkas dan berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Sumbar, PPID Utama Kota Pariaman kem­bali berhasil masuk dalam 10 besar lomba Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2022,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PPID Kota Pariaman, sudah 2 (dua) kali meraih penghargaan Anu­gerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana di Tahun 2020 meraih Peringkat 3  Informatif, dan Tahun 2021 meraih Peringkat 3 Menuju Informatif, terangnya. “Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance, karena peme­rintah dan badan-badan publik, dituntut untuk me­nyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel, dan semoga tahun ini kita kembali me­raih 3 besar Informatif,” ujarnya.

Baca Juga  Kandidat Pilwako Padang Mengerucut, Andre Rosiade: Insya Allah Hendri-Hidayat Menang

Pada kesempatan ini, Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi juga diajak sebagai narasumber dalam Podcast yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman ini. Setelah itu, rombongan KI Sumbar ini juga bertemu dengan Sekretaris Daerah, Yota Balad, diruang kerja beliau, untuk berdiskusi lebih lanjut tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Pemko Pariaman. Untuk Kota Pariaman, ada 6 (enam) badan publik yang dinilai dan masuk verifikasi faktual dari KI Sumbar di Tahun 2022 ini, yaitu Dinas Kominfo Pariaman, SMA N 5 Pariaman, KPU Pariaman,  Bawaslu Pariaman,  SMK N 3 Pariaman dan RSUD Pariaman. (efa)