PESSEL METRO–Buntut dari penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan GY dan R ( karyawan PDAM), penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, kembali memanggil saksi.
Total kurang lebih 13 orang saksi telah dipanggil, untuk dimintai keterangan sejak penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, baik saksi ahli maupun saksi dari internal pegawai PDAM Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan.
” Pemanggilan saksi – saksi untuk dimintai keterangan dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto, SH.,M.H, melalui Kasi Intel Kejari Dody Sutrisno, SH. Saat dikonfirmasi Pos Metro. Selasa (17/10/2022).
Diterangkan Dody, Ddimana sebelumnya, GY dan R ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, karena dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun 2019 – 2021 diduga fiktif sebesar Rp. 855.181.563.
Muhasnan mengatakan, anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp. 835.181.563 bersumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapat hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Dimana anggaran tersebut tersebut dipergunakan untuk gaji karyawan, tunjangan karyawan, perbaikan kantor, pengadaan ATK, perbaikan pipa dan optimalisasi pipa, ” sambung nya.
” Kita memang tidak melakukan penyitaan barang bukti lainya ( fisik) karena dirasa bukti – bukti surat dan dokumen aliran anggaran sudah cukup bukti adanya aliran dana fiktif yang bisa dikakukan penetapan terhadap GY dan R, ” kata Kasi Pidsus Kejari Pessel.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan Dody jika hingga sampai saat ini penyidik Tidak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Pessel terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi yang lain, begitu juga terhadap tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi.
Sementara itu dalam perkara berbeda, operasi tangkap tangan ( OTT) oleh tim tindak Pidana Korupsi Polres Pessel terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan. Hingga kini Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan masih menunggu berkas perbaikan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Pessel ( Rio)
Teks Foto : mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan GY dan R ( karyawan PDAM), gunakan rompi warna orange masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pessel.
















