PADANG, METRO – Menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya toilet di dalam room karaoke, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) melakukan pengecekan langsung ke Teebox, Rabu (8/1). Namun, dari hasil sidak, tidak ditemukan toilet di dalam room karaoke di tempat hiburan tersebut.
Petugas terlihat melakukan pemeriksaan satu persatu room karaoke didampingi oleh pengelola. Sebanyak 30 room tak luput dari pemeriksaan. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan ke dalam hall. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan, tempat hiburan itu tidak melanggar Perda.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison mengatakan sidak toilet di dalam room karaoke berkaitan dengan Perda yang mana tidak diperbolehkan ada toilet di dalam room karaoke yang bertujuan untuk mencegah agar tidak ada maksiat di dalam toilet room karaoke. Hari ini (kemarin red) pihaknya sidak ke Teebox.
”Kita menerima laporan kalau Teebox itu roomnya mempunyai toilet, makanya kita sidak untuk memastikannya benar gak ada toilet di dalam room. Ternyata setelah kita lihat semua roomnya di 1 hingga lantai 3 semua tidak ada toiletnya,” kata Yadrison, usai sidak di Teebox.
Yadrison mengatakan, sidak ini, pertama kali dilakukan untuk tempat hiburan, seperti karouke. Kedepan, pihaknya akan melakukan razia di 41 tempat hiburan malam, untuk membuktikan adanya tempat hiburan yang melanggar Peda nomor 11 tahun 2005 tentang trantibum (ketentraman dan ketertiban umum).
”Pertama akan kita gelar sidak di seluruh tempat hiburan malam berizin, khusus untuk tempat karaoke. Selain itu, untuk tempat hiburan malam yang tidak berizin, kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau ada ditemukan yang pakai toilet akan kita sanksi dengan pencabutan izin,” ungkap Yadrison.
Yadrison menjelaskan saat ini di Kota Padang tercatat ada 41 tempat hiburan malam yang di Padang. Dari jumlah tersebut hanya 14 yang memiliki izin, sementara 11 kafe masih belum melengkapi syarat administrasi perizinan dan 9 kafe sudah disegel sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan.
”Semua tempat hiburan inilah yang akan kita cek semuanya. Kita sudah beritahukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam, agar tidak menyediakan toilet di dalam room. Sebab, ini merupakan salah satu persyaratan perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Human Resource Tee-Box, Zurni mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya peraturan tentang larangan menyediakan toilet di dalam room dan tentu mematuhi aturan tersebit. Makanya, di Teebox tidak ada menyediakan toilet di dalam room.
”Ini sudah dibuktikan sendiri oleh petugas Satpol PP Padang. Tidak ada ditemukan satupun room yang memiliki toilet. Selain itu, untuk mempermudah memantau seluruh aktivitas pengunjung, setiap pintu room dibuat transparan,” kata Zurni.
Zurni menamabahkan, Tee-Box sendiri tetap menjunjung tinggi peraturan yang diberlakukan oleh Pemko Padang. Untuk itu, seluruh room yang berada di sini, dipastikan tidak ada toilet dan pihaknya hanya menyediakan toilet di luar umum yang bisa diakses oleh seluruh pengunjung.
”Kita juga mempunyai ruang kontrol atau pengawasan. Jadi, setiap ada kejanggalan ataupun aktivitas terlarang di room, kita bisa cepat mengetahui langsung. Sejauh ini, kita sudah berusaha mengikuti aturan yang ada di Kota Padang,” pungkas Zurni. (rgr)















