Menurutnya, pemerintah daerah maupun pusat akan terus menambah jumlah peserta kesehatan gratis terutama orang tua kategori ekonomi kurang mampu untuk meringankan beban biaya pengobatan anaknya.
Penerapan program layanan kesehatan gratis tersebut, hanya diberlakukan bagi orang tua kurang mampu sedangkan masyarakat ekonomi menengah ke atas dikenakan biaya iuran sesuai dengan kelas BPJS yang digunakan.
Tambahnya, sebagai contoh orang tua yang menggunakan layanan BPJS kelas II maka biaya iuran anak yang baru lahir dikenakan sebesar Rp51 ribu per bulannya. Oleh sebab itu setiap orang tua yang baru saja melahirkan anak diwajibkan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar didata sebagai calon penerima layanan kesehatan.
Bagi orang tua yang tidak melaporkan serta mengurus akta kelahiran anaknya, maka secara otomatis iuran tetap berjalan terhitung sejak bayi tersebut lahir.
Untuk menyukseskan program tersebut, BPJS kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan Pariaman untuk mendata anak-anak yang baru lahir kategori ekonomi lemah atau kurang mampu. (z)















