PARIAMAN, METRO – Pemerintah Daerah Kota Pariaman bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menerapkan layanan kesehatan gratis kepada 16.931 bayi yang baru lahir di Kota Pariaman.
“Seluruh layanan kesehatan gratis tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 dan mengacu pada program nasional,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Pariaman, Sari Rusfa, Selasa (8/1).
Ia mengatakan, berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut, setiap bayi yang baru lahir kategori orang tua kurang mampu akan ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah.
Untuk peserta penerima bantuan kata dia, terbagi atas dua kategori pertama gabungan APBN dan APBD, kemudian peserta yang dibantu hanya melalui APBD Kota Pariaman saja.
“Peserta yang ditanggung oleh gabungan biaya APBN dan APBD sebanyak 9.215 jiwa, kemudian 7.716 jiwa lainnya dibiayai langsung oleh APBD Kota Pariaman,” ujarnya.















