METRO PADANG

Pencuri Besi Plat dan Kabel Depot Pertamina Dibekuk di Bungus Teluk Kabung

0
×

Pencuri Besi Plat dan Kabel Depot Pertamina Dibekuk di Bungus Teluk Kabung

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN DI DEPOT— Yandi Ramadhan (27) warga Batung, diringkus Unit Reskrim Kuda Laut, Polsek Bungus Teluk Kabung, setelah melakukan pencurian besi-besi plat dan kabel tembaga di kawasan Depot PT. Pertamina, Bungus Teluk Kabung.

BUNGUS, METRO–Jajaran Unit Reskrim Kuda Laut, Kepolisian Sektor (Polsek) Bungus Teluk Kabung, ringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian berupa besi-besi plat dan kabel tembaga di kawasan Depot PT. Pertamina, Bungus Teluk Kabung.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi melalui Kanit Reskrim IPTU Heru Gunawan mengatakan pelaku yang diamankan bernama Yandi Ramadhan (27) warga Batung, RT 01 TW 01, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan LP/22/X/2022/SPKT/Polsek Bungus Teluk Kabung /Polresta Padang/Polda Sumbar Tanggal 13 Oktober 2022, di sebuah wa­rung yang tidak jauh dari rumah pelaku pada Kamis (13/10) yang lalu,” ujar Iptu Heru Gunawan, Minggu (16/10).

Baca Juga  Mini Market Berbasis Syariah Hadir di Padang

Menurut Iptu Heru Gu­nawan, penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung, bahwa salah seorang pelaku pencurian atas nama Yandi sedang berada di sebuah warung di daerah Batung, Kelurahan Bungus Teluk Kabung Utara.

“Mengetahui hal itu Tim Opsnal langsung bergerak menuju warung tersebut dan berhasil menang­kap pelaku. Kemudian Pelaku dibawa ke Pol­sek, dan pelaku mengakui telah me­lakukan pencurian bersama dua orang temannya yakni RT dan AB,” jelasnya.

“Untuk pelaku RT dan AB masih DPO, kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti dan pelaku DPO ini,” imbuhnya.

Baca Juga  Walhi Sumbar Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen, Hancurkan DAS Kuranji, Ancaman Bencana Besar untuk Kota Padang

Dijelaskan Iptu Heru Gunawan, akibat dari perbuatannya ini, menyebabkan pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp10 juta

“Dan dari penangkapan Yandi, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bilah parang gagang kayu warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BA-2551-BW, satu potong plat besi, dan uang hasil penjualan plat besi Rp82.000,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku YD su­dah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk kedua DPO lainnya akan terus kita buru. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (rom)