PADANG, METRO – Menanggapi beredarnya buku-buku yang terindikasi mengandung paham komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI), Kodim 0312/Padang, Polresta Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Kesbangpol Kota Padang dan Satpol PP Padang melakukan pemeriksaan Toko Buku Nagare Boshi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1) sore.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menyita sebanyak enam judul buku dengan judul berbeda yang berbau PKI. Mewakili Kodim 0312, Komandan Koramil (Danramil) 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P Simbolon mengatakan, buku yang disita merupakan temuan dari pengecekan yang dilakukan di toko buku. Buku itu sangat jelas berkaitan dan terindikasi berbau PKI.
”Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Tapi ini buku-buku sudah jelas judulnya tentang PKI, sementara di Indonesia PKI itu tidak diperbolehkan. Sekarang oknum-oknumnya ini sudah menyebarkan fitnah-fitnah,” kata P Simbolon kepada wartawan di lokasi.
P Simbolon menjelaskan di dalam buku yang disita ditemukan adanya pengubahan antara judul di cover (sampul) buku dan isi di dalam buku. Artinya, isi dalam buku telah diubah dari isi buku yang sebenarnya. Untuk tindaklanjutnya, si pencetak buku juga akan dipanggil ke Kodim untuk dimintai keterangan.
“Apapun yang terkait dengan unsur PKI sangat dilarang di Indonesia. Setelah ini, kita juga akan melakukan kroscek ke tempat-tempat toko buku lainnya di Kota Padang termasuk juga akan cek tolok buku mainstream yang terindikasi menjual buku yang sama. Untuk di toko ini baru pertama kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Yuni Hariaman mengatakan, terkait adanya buku yang telah disita, pihaknya tentu akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Penelitian ini akan menghabiskan waktu lebih kurang dua minggu atau hingga satu bulan ke depan.
”Kita telah memiliki daftar buku-buku yang terindikasi paham komunis. Untuk yang disita saat ini, hasil peninjauan bersama unsur Forkopimda di lapangan. Mungkin ada yang liput di situ dan sesuai peninjauan di lapangan ada buku yang berbaur haluan kiri, makanya kita lakukan penindakan bersama,” pungkasnya.
Informasi yang didapat koran ini, pemilik toko adalah Yt (35), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto. Adapun buku-buku yang disita adalah, Mengincar Bung Besar (Tujuh Upaya Pembunuhan Presiden Soekarno) 2 buku. Kronik 65 (Catatan hari per Hari Peristiwa G30S Sebelum dan Setelahnya/1963-1971) dua buku.
Selanjutnya, Anak-Anak Revolusi, karya Budiman Sujatmiko dengan Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, tinggal 3 buku. Gestapu 65 PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto penerbit Mizam, tinggal 1 buku, Jas Merah Wirianto Sumartono Laksana, 5 buku dan Wiji Tukul, Tempo, 4 buku).
Informasinya, pemilik mengaku mendapatkan buku langsung dengan bekerja sama dengan penerbit melalui telepon selululer. Adapun beberapa penerbit buku yang dijadikan agen oleh pemilik toko buku adalah adalah Gramedia dan Mizam.
Toko buku ini belum lama beroperasi di jalan Hos Cokroaminoto. Baru bulan Juli 2018 pindah ke lokasi sekarang. Adapun buku Gestapu baru dipasarkan sekitar bulan September 2018. Jumlah buku yang yang dipasarkan berdasarkan permintaan konsumen. (rgr)











