SOLOK, METRO–Penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap Puskesmas merupakan salah satu rangkaian dari berbagai tahap proses peralihan sistem pengelolaan Puskesmas menjadi BLUD. Sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 bahwa Pemda harus mendorong semua Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan, pada tahun 2022 ini telah melakukan pertemuan dengan tim persiapan BLUD dengan 4 Puskesmas sebagai Pilot Project untuk menerapkan sistem BLUD yakni Puskesmas KTK, Nan Balimo, Tanjung Paku, dan Puskesmas Tanah Garam.
Asisten I Nova Elfino mengatakan hal ini bukan tanpa alasan. Penerapan BLUD pada UPTD yang bersifat layanan umum masyarakat ini tentunya untuk semakin mengefisienkan pengelolaan keuangannya sehingga semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun belanja kebutuhan organisasi dapat direalisasikan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan tanpa harus mengikuti mekanisme tahapan-tahapan umum yang berlaku di daerah.
“BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Blud sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Kebijakan Penerapan BLUD ini diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, Puskesmas, dan Balkesmas,” jelasnya. (vko)





