PADANG, METRO–Seorang tukang bangunan nekat mengambil kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya saat bekerja merenovasi rumah. Bahkan, tukang bangunan itu berhasil menguras uang yang ada dalam rekening majikannya itu dengan cara menarik uang unai melalui mesin ATM.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku bernama Hendra Putra (34) warga Komplek Mega Permai I Blok H4 No 09 RT 006 RW 005 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini haris berurusan dengan pihak kepolisian.
“Pelaku kami tangkap Selasa (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan SMA 8 Padang, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (12/10).
Dikatakan oleh Kompol Dedy, ditangkapnya pelaku berdasarkan perkara pencurian yang diketahui terjadi pada hari Senin (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah dekat SMA 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah.
“Perkara pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta. Uang itu hilang dari rekening korban setelah kartu ATM hilang dari rumah korban,”sebut Kompol Dedy.
Menurut Kompol Dedy, kejadian berawal ketika tersangka bekerja merenovasi rumah korban. Pada saat pekerjaan tersebut berlangsung, tersangka sering meminta uang kepada korban untuk membeli bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut.
“Memenuhi permintaan tersangka, korban mengambil uang di ATM dan mengajak tersangka untuk menemani korban mengambil uang di ATM. saat itu diduga tersangka mengetahui dan menghafal nomor pin ATM korban,” ujar Kompol Dedy.
Selanjutnya, dikatakan Kompol Dedy, korban pulang dan menyimpan kartu ATM tersebut di bawah kain tempat gosokan pakaian yang ada dalam rumah korban dan hal itu juga diketahui tersangka, yang mana sehari-hari tersangka leluasa masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil air minum dan peralatan lainnya.
“Kemudian pada hari Senin (3/10) sekira pukul 10.00 WIB ketika korban pergi ke mesin ATM Bank Nagari Cabang Lubuk Buaya dengan tujuan akan menarik uang di mesin ATM tersebut, saat itulah korban baru mengetahui bahwa uang atau saldo dalam rekening korban sudah berkurang sebesar Rp 7 juta,” ungkapnya.
Karena korban merasa dirugikan dan tidak ada melakukan transaksi tersebut, Kompol Dedy menuturkan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, tim opsnal yang dikenal dengan nama Tim Klewang memperoleh gambar tangkapan kamera mesin ATM serta rekaman CCTV disekitar TKP pada saat transaksi yang tidak diketahui korban tersebut terjadi,” kata Kompol Dedy.
Berdasarkan rekaman CCTV itulah, dikatakan Kompol Dedy, korban mengetahui bahwa yang melakukan transaksi tersebut adalah tersangka Hendra yang sehari-hari bekerja merenovasi rumahnya. Kemudian tim mendatangi tersangka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya atas tersangka dilakukan penangkapan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp 200ribu, satu buah Foto tangkapan layar dari mesin ATM Bank Nagari tanggal 30 September 2022, pukul 10.12 WIB, transaksi penarikan sebesar Rp 1 juta, satu lembar rekening koran dari Bank Nagari dan satu buah buku tabungan Bank Nagari,” pungkasnya. (rom)






