TANAHDATAR, METRO–Fraksi PPP sampaikan pandangan umum, tentang 3 (TIGA) ranperda, dalam sidang paripurna DPRD Tanahdatar, Rabu (12/10) di kantor DPRD setempat. Tiga pandangan umum Fraksi PPP tersebut disampaikan oleh juru bicaranya Zulhadi M.Pd.
Adapun tiga ranperda tersebut mencakup ranperda tentang pengelolaan persampahan, ranperda tentang ketertiban umum dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomot 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra. Terlihat hadir Wakil Bupati Richi Apriana, Unsur Forkopimda, Sekwan Yuhardi, pimpinan OPD serta Wali Nagari se Tanahdatar.
Dalam pandangan fraksi PPP mempertanyakan dasar hukum pemerintah daerah Tanahdatar yang menjadi patokan perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari.
Di sisi lain, Fraksi PPPjuga menanyakan apa masalah yang tidak terakomodir dalam perda nomor 1 tahun 2017. Dikesempatan itu, fraksi PPP juga meminta pemerintah daerah untuk membuka ruang bagi beberapa nagari untuk dilakukan pemekaran. “Kami Fraksi PPP sewaktu reses begitu banyak menerima aspirasi masyarakat untuk pemekaran nagari, ini hampir tiap nagari,” kata jubir PPP.
Disebutkan, berdasarkan pengamatan F.PPP ada beberapa jorong sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah nagari, namun tak kunjung dimekarkan. (ant)
