PESSEL METRO–Tim Unit Reskrim Polsek Sutera menggerebek rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Selasa (10/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, dua orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap.
Saat digerebek, kedua pengedar yang diketahui berinisial OB (28) warga Kampung Padang Laweh, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera dan MM (27) Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih ini dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Kapolsek Sutera AKP Erianto mengatakan, upaya penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat. Dimana, keduanya sering melakukan jual beli atau transaksi barang haram narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan menyelidikan panjang dan pengintaian. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dalam sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Sirah. Usai pengerbekkan anggota yang berada di lapangan langsung mengeledah kedua pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” terangnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu empat paket kecil dan sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selanjutnya dua paket kecil ganja yang di bungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok.
Kemudian juga diamankan, dua unit ponsel pintar warna hitam dan biru bersama uang tunai sebesar Rp 620 ribu dalam berbagai pecahan bersama 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi berwarna merah, dan berbagai macam alat prekursor narkotika, pirek, korek api mancis, dan jarum suntik.
“Disaksikan langsung oleh saksi dari warga sekitar, keduanya mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka. Saat itu juga, keduanya dibawa ke Mapolsek Sutera untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
AKP Erianto menuturkan, atas perbuatannya pelaku bakal diproses dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
“Berdasarkan jumlah dan alat bukti yang ditemukan dari tangan pelaku maka bisa berpotensi mereka sebagai pengedar dan pemakai. Akan tetapi, dilakukan dulu pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional,” katanya.
Terkait penangkapan tersebut tegas AKP Erianto, ia dari jajaran Polsek Sutera tidak akan pandang bulu kepada siapapun yang terlibat dengan barang haram narkoba. Sebab, hal demikian sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba” atau Pessel bebasr dari narkoba.
“Siapapun yang terlibat bakal kami sikat, untuk itu kepada masyarakat kami mengajak untuk bekerjasama dalam memberantas tindak kriminal terutama dari narkoba. Jangan segan-segan laporkan ke kami. Maka akan kami buru,” tutupnya. (rio)






