DHARMASRAYA, METRO–Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sitiung meringkus satu pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga yang beraksi di kebun sawit, Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial S (38), warga Jorong Marga Makmur dalam kasus pencurian ternak sapi dilakukan pada Minggu (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sapi sebanyak 2 ekor di kebun sawit, Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh,” ujar AKBP Nurhadiansyah, Selasa (11/10).
Menurut AKBP Nurhadiansyah, dari laporan itulah, jajaran Polsek setempat kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pencurian sapi tersebut adalah berinisial S. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Polsek Sitiung.
“Dari pengakuan tersangka, sebelum mencuri pelaku melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku langsung melakukan aksinya,” ujar AKBP Nurhadiansyah.
Ditambahkan AKBP Nurhadiansyah, pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman. Selama di perjalanan, jika ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya.
“Dalam aksinya, pelaku mengincar induk sapi yang memiliki anak dikarenakan disaat induk sapi diambil secara otomatis anaknya mengikuti, jadi pelaku bisa mendapatkan dua ekor sapi sekaligus,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, AKBP Nurhadiansyah mengungkapkan, diamankan barang bukti seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan dan uang sebanyak Rp17 juta yang merupakan hasil dari penjualan dua ekor sapi tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sitiung. Terhadap pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, dikatakan AKBP Nurhadiansyah, piuhaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan perkara ini.
“Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat. Sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang diimplementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan di lingkungan masing-masing,” katanya. (gus)
