METRO SUMBARPAYAKUMBUH/50 KOTA

350 Warga Payakumbuh Terima Sertifikat Tanah

0
×

350 Warga Payakumbuh Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO – Sebanyak 350 warga Kota Payakumbuh dari Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Utara menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh di kantor wali kota, Senin 7 Januari 2019.
“Untuk kali ini, total sertifikat yang kita serahkan sebanyak 350 untuk warga dari Kelurahan Koto Baru, Kelurahan Payobasuang, dan Kelurahan Ompang Tanah Sirah,” kata Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Fitri Jhoni, kemarin.
Jhoni mengatakan sebagai salah satu program pemerintah, pihaknya memang berupaya maksimal dalam membuatkan sertifikat untuk tanah warga. Dan sepanjang 2018, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh telah menerbitkan sebanyak 850 sertifikat tanah warga.
“Target kita di 2018 memang sebanyak 850 sertifikat. Dan hari ini adalah penyerahan tahap akhir untuk 2018,” jelasnya.
Dalam pengurusan sertifikat tanah sendiri, Jhoni menjelaskan, untuk di Kantor Pertahanan, warga tidak dikenakan biaya, baik itu untuk pengukuran luas tanah ataupu pembuatan sertifikat.
“Tapi untuk alas hak memang warga dikenakan biaya. Untuk alas hak ini kita butuh pancang, matrai, foto copy, dan operasional. Alas hak ini diserahkan kepada kelurahan dan bagaiman prosedurnya tergantung kepada keluruhan masing-masing,” ulasnya.
Untuk pembuatan sertifikat tanah milik suatu kaum, Jhoni menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti adanya kejelasan terkait nama yang akan digunakan di sertifikat, baik itu mamak atau ahli waris yang disepakati oleh kaum tersebut.
“Kalau atas nama suku memang tidak boleh. Harus atas nama pribadi, bisa juga tanah kaum tersebut dibagikan untuk masing-masing individu di kaum tersebut. Contohnya, ada satu tanah kaum dan itu kemudian dibagikan terhadap 10 ahli warisnya,” jelas Jhoni.
Salah seorang warga yang menerima sertifikat tanahnya, Efendi Gurdi asal Kelurahan Payobasuang mengaku cukup terbantu dengan adanya program pembuatan sertifikat yang dicanangkan oleh pemerintah kali ini.
“Program ini membantu dan meringankan beban masyarakat dalam membuat sertifikat tanah. Untuk itu, kami berharap program ini bisa dilanjutkan, sehingga warga yang tanahnya belum bersertifikat bisa ikut juga,” katanya. (us)