METRO PADANG

Razia Penginapan dan Kos-kosan, Satpol PP Padang Angkut 31 Pasangan Ilegal, Pemilik Dipanggil dan Terancam Sanksi

4
×

Razia Penginapan dan Kos-kosan, Satpol PP Padang Angkut 31 Pasangan Ilegal, Pemilik Dipanggil dan Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
PASANGAN ILEGAL— Sejumlah pasangan ilegal diamankan oleh Satpol PP Padang saat melakukan penertiban di beberapa penginapan dan rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Padang Selatan, Minggu (9/10) dinihari.

TAN MALAKA, METRO–Diduga bukan pasangan suami-istri (Pasutri), puluhan remaja diaman­kan Satpol PP Padang, di sejumlah penginapan serta, tempat kos-kosan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat pada, Minggu, (8/10) dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama bersama personilnya menyisir sejumlah tempat penginapan, seperti, Hotel 68 Pondok, Ogrin House Jalan Nipah, Oyo Aythentic Kos Man Jalan Nipah, Havilla Maranatha Hotel yang berlamat di Jalan Pulau Karam, serta KCE Guest House Kawa­san Pondok Kecamatan Padang Selatan.

Dalam pemeriksan yang­ dilakukan, sebanyak 31 orang ditertibkan petugas, diantaranya, 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Wawako Padang Ekos Albar, Buka Festival Tikuluak antar Bundo Kanduang se-Kelurahan Parak Laweh

Mereka tidak dapat menge­lak karena berduaan di kamar namun tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas.

Selain mengamankan pasangan yang bukan suami istri, petugas juga mela­kukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.

“Mereka diduga bukan pasangan suami istri karena, saat ditanyakan surat nikahnya mereka tidak bisa melihatkan ke petugas. Sementara itu pemilik usaha juga di panggil untuk di mintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS. Jika terbukti bersalah, terancam sank­si,”ujar Rio Ebu Pratama, yang langsung memimpin penertiban tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Padang dan jauh dari segala perbuatan maksiat, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawa­san, baik terhadap hotel, penginapan, serta tempat-tempat yang diindikasi adanya pelanggaran Perda. “Kita berharap, generasi kita terhindar dari perbuatan maksiat,­”ha­rap­nya.

Baca Juga  Sidak Kantor Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Soroti AC Minim, Urusan Akta Kematian Rumit

Di Mako Satpol PP, Ja­lan, Tan Malaka Padang, mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku, selain itu, pihak orang tua mereka juga di panggil sebagai penjamin.

“Pihak orang tuanya kita panggil, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sa­ma, dengan harapan, para orang tua bisa lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar kedepannya mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang seru­pa,”pungkasnya. (ade)