BERITA UTAMA

Pengedar Simpan 30 Paket Sabu di Kotak Hp, Dhar­masraya

0
×

Pengedar Simpan 30 Paket Sabu di Kotak Hp, Dhar­masraya

Sebarkan artikel ini
SABU— Barang bukti dari penangkapan pelaku ARN yang diduga pengedar sabu diamankan di Mapolres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Tak sadar aksinya su­dah terendus oleh Polisi, seorang pemuda yang di­du­ga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dhar­masraya di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Kotobaru.

Tak tanggung-tanggung. Dari penangkapan pengedar berinisial ARN (30) ini, petugas menyita barang bukti puluhan paket sabu yang sudah siap untuk dijual kepada pelanggannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti alat hisap sabu alias bong.

Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Rusmadi mengatakan penangkapan ARN berawal dari informasi masyarakat jika pelaku ARN ini kerap bertransaksi sabu di kediamannya, sehingga membuat resah. Menindaklanjuti laporan itulah, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.

Baca Juga  Tunaikan Janji, Andre Rosiade Pasang Pengeras Suara dan AC di Mushalla Nurul Jadid Kototangah

“Setelah mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim kemudian bergerak menggerebek pe­laku di kediamannya hingga pelaku ARN ini ditangkap pada Kamis (6/10) tanpa perlawanan,” ujar Iptu Rusmadi, Minggu (9/10).

Dijelsakan Iptu Rusmadi, saat diinterogasi, pelaku ARN sempat mengelak dan membantah dirinya memiliki sabu. Namun, untuk memastikan hal itu, pihaknya melakukan peng­ge­ledahan badan pelaku dan melakukan pengge­ledahan di dalam rumah yang dihuni pelaku.

“Beberapa menit mela­kukan penggeledahan, ka­mi pun menemukan ba­rang bukti kotak handphone dan setelah dicek ternyata berisi 30 paket kecil sabu siap jual. Kami juga menemukan satu set bong yang digu­nakan pelaku untuk meng­konsumsi sabu,” ungkap AKP Rusmadi.

Baca Juga  Konversi Bank Nagari tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Setelah barang bukti ditemukan, dikatakan AKP Rusmadi, pelaku tak bisa lagi mengelak dan akhirnya mengakui sabu dan bong itu merupakan miliknya. Usai diinterogasi, pelaku pun dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti.

“Kami melakukan tes urine terhadap ARN dam hasilnya positif menggu­nakan sabu-sabu. Diduga kuat, selain mengedar atau menjual sabu, pelaku juga memakainya. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (gus)