METRO SUMBAR

Bawaslu Kota Pariaman Sosialisasikan Penanganan Sengketa Pemilu

0
×

Bawaslu Kota Pariaman Sosialisasikan Penanganan Sengketa Pemilu

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan bersama Komisioner Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi saat sosialisasi peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu kepada Partai Politik (Parpol) se- Kota Pariaman, Kamis (6/10).

PARIAMAN, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman sosialisasikan peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu kepada Partai Politik (Parpol) se- Kota Pariaman, Kamis (6/10).

Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pence­gahan terjadinya sengketa yang dapat merugikan berbagai pihak. Sosialisasi diikuti sebanyak belasan perwakilan pengurus parpol dan sejumlah wartawan di Kota Pariaman.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan me­ngatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi tata cara terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang berujung pada penanganan sengketa pemilu. “Hasil dari sosialisasi tentunya agar optimalnya tata cara penyelesaian sengketa dalam proses pemilu pada 2024,” ujarnya.

Penyelesaian sengketa pemilu mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 18 tahun 2017, Perbawaslu nomor 27 tahun dan Perbawaslu nomor 5 tahun 2019.

Menurutnya, pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilu ditempuh melalui dua cara, yakni mediasi dan adjudikasi jika cara pertama tidak mencapai kese­pakatan. Adapun sengketa proses pemilu bisa terjadi antar peserta pemilu atau pun dengan penyelenggara pemilu (KPU).

Dikatakannya, ada 3 objek sengketa dalam proses pemilu, yaitu pertama hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat tindakan dari peserta pemilu lain. Kedua, hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan atau keputuasan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terakhir yaitu surat keputusan atau berita acara KPU baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Muhammad Khadafi menyampaikan, ha­dirnya Bawaslu secara umum untuk melindungi semua elemen masyarakat. “Pemilih, Parpol, KPU dan warga harus dilindungi merujuk pada peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Maka dari itu, katanya lagi, kesadaran seluruh warga negara mesti digugah kembali sehingga sama-sama menyadari pentingnya mengetahui segala yang berkaitan dengan pemilu. (ozi)