METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Workshop Pendalaman Penyusunan APBD 2023

0
×

DPRD Sumbar Workshop Pendalaman Penyusunan APBD 2023

Sebarkan artikel ini
wokshop
Workshop— DPRD provinsi Sumatera Barat Workshop Testing Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dan Pembagian DAU serta DBH sesuai UU 1 tahun 2023 .

PADANG, METRO–DPRD provinsi Sumatera Barat lakukan Workshop Testing pedoman penyusunan APBD TA 2023 dan pembagian DAU serta DBH sesuai UU 1 tahun 2023 .

Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, 3-6 Oktober 2022, di hotel Balairung Jakarta. Hadir Rektor Universitas Respati Indonesia Prof. Dr. Tri Budi W. Rahardjo, drg, MS dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2020, Dr. Hari Nur Cahya Murni, serta dari KPU-RI.

Acara dibuka langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo serta sekretaris dewan Raflis.

Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ke-4 dalam tahun 2022, dan ke-18 kalinya bagi Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2014, dan semua evaluasi dari hasil Bimtek yang telah dikuti selama ini.

Baca Juga  Polisi Cek Gudang Penyimpan Kotak Suara

Pada Bimtek kali ini ada 2 hal pembahasan utama, yakni, tentang penyusuna APBD tahun 2023, pendalaman UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan bagaimana penerapannya dalam penyusunan APBD 2023, serta tata kelola penyelenggaran pemilu serentak tahun 2024.

“Pada topik pertama kita focus pada pendalaman penyusunan APBD tahun 2023, karena banyak yang perlu kita dalami dari narasumber, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019,” tutur Supardi.

Baca Juga  Danlantamal II Hadiri Upacara HUT TNI Ke 79 di Halaman Gubernur Sumbar

Ditambahkannya, DPRD bersama pemerintah daerah Sumatera Barat,sat ini telah menyepakati Tahun 2023, dalam waktu dekat akan membahas Ranperda APBD 2023, namun sampai saat ini Menteri Dalam Negri Belum menetapkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023.

Selain pembahasan hal tersebut, adanya alokasi untuk pendidikan agama, dimana selama ini bukan menjadi tanggung jawab provinsi, maka perlu dibahas mendalam, apakah masih dalam 20% anggaran pendidikan, atau ada tambahan alokasi biaya, dengan bentuk bagaimana, sehingga tidak berbenturan dan melanggar aturan. “Kegiatannya juga harus dijelaskan, apakah menjadi kegiatan OPD terkait atau dalam bentuk BKK,” tambah Supardi lagi. (hsb)