PESSEL. METRO–Proses penyidikan dugaan Korupsi menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau ” GY ” dan ” R “, Aparatur Negeri Sipil ( ASN) di PDAM Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan terus berjalan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dan, menunggu fakta baru dalam persidangan, adakah tersangka lainya.
Sebelumnya Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menetapkah GY dengan R, atas dugaan korupsi aliran anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp. 835.181.563.
Untuk proses penyelidikan, keduanya resmi dilakukan penahanan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir.
” Keduanya sampai saat ini kita titipkan di Rutan Kelas II B Painan, guna penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Kejari Pessel Raymund Hasdianto, SH, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno, S. H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pessel Muhammad Mardis, S.H, dihubungi Pos Metro. Rabu (5/10/2022).
Dody mengatakan, anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp. 835.181.563 bersumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapat hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Dimana anggaran tersebut tersebut dipergunakan untuk gaji karyawan, tunjangan karyawan, perbaikan kantor, pengadaan ATK, perbaikan pipa dan optimalisasi pipa, ” sambung nya.
” Hingga sampai sekarang proses penyidikan masih berjalan, belum masuk dalam tahap penuntutan, ” kata Kasi Intel Kejari Pessel, dihubungi Pos Metro. Rabu (5/10/2022).
Untuk sekarang tersangka ” GY” sudah menunjuk PH sendiri, sedangkan tersangka R masih menggunakan PH yang ditunjuk Kejaksaan Negeri, Pesisir Selatan. ( Rio)
