TANAHDATAR, METRO–Dua sekawan yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar di pinggir jalan Jalan Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Senin (3/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penangkapan kedua pelaku berinisial RS (22), Pekerjaan Tani, tercatat sebagai warga Jorong Batu Basa, Kecamatan Pariangan dan inisial UA (28), pekerjaan Buruh, warga Jalan Soeprapto 408 Kampung Teleng, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum ini, petugas menyita lima paket ganja siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar ganja ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Dari laporan itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi kalau pelaku RS dan UA ini yang menjadi dalang peredaran ganja di sana. Kami kemudian bergerak mengintai dan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan,” ujar AKP Desneri, Selasa (4/10).
Menurut AKP Desneri, setelah menangkap kedua pelaku, pihaknya pun melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah lima paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
“Ketika kami temukan ganja itu, kedua pelaku yang diinterogasi mengakui jika ganja itu merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada orang lain. Selain itu, keduanya juga mengaku memakai ganja tersebut,” ujar AKP Desneri.
Ditegaskan AKP Desneri, setelah penangkapan itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja kepada kedua pelaku.
“Tentunya tidak berhenti hanya dua pelaku ini. Kami akan kejar orang yang memasok ganja kepada pelaku. Terhadap keduanya akan kami jerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)
