SOLOK/SOLSEL

Diresmikan Bupati Khairunas, Solok Selatan Resmi Miliki Balai Restorative Justice 

0
×

Diresmikan Bupati Khairunas, Solok Selatan Resmi Miliki Balai Restorative Justice 

Sebarkan artikel ini
Balai Restorative Justice
RESMIKAN—Bupati Solok Selatan Khairunas dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron meresmikan Balai Restorative Justice.

PADANG ARO, METRO–Kabupaten Solok Selatan resmi memiliki Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan pertama yang berlokasi di Nagari Padang Aia Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan.  Balai itu diresmikan langsung oleh Bupati Solok Selatan Khairunas dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron

Bupati, Khairunas mengatakan kehadiran Balai Restorative Justice ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga Solok Selatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat tanpa melalui meja hijau. Artinya masalah ini langsung bisa di­selesaikan dengan musya­wa­rah dan mufakat oleh pihak Kejaksaan bersama dengan para tokoh yang ada di ma­syarakat tanpa menghilangkan aspek hukum.

“Kehadiran balai ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan untuk penyelesaian masalah di ma­syarakat. Sehingga menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masya­rakat, seperti niniak mamak dan lain sebagainya,” katanya pada, Selasa (4/10).

Baca Juga  Kejari Solok dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Solok Adakan Bazar Murah Ramadhan

Ia menyebutkan, balai ini akan akan menjadi wadah bagi penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat guna menciptakan keharmonisan dan kedamaian serta mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai budaya adat Minangkabau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron me­nye­butkan dalam penyelesaian ma­salah di masyarakat, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dibutuhkan nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masya­rakat setempat. “Jadi perlu ruang meng­hadirkan jaksa lebih dekat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh ma­syarakat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi hu­bubungan baik dan kerja sama Pemerintah Daerah Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri. Ia juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Solok Selatan  karena dengan hubungan baik dan tujuan bersama mulai dibentuk Balai Restorative Justice yang diresmikan ini.

Baca Juga  Andika: Overnya sudah Mencapai 100 Persen, Rutan Muaro Labuah Over Kapasitas

Ia juga menyebutkan, balai ini nantinya bisa digunkan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif yang akan memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, yang ditindak oleh jaksa dan dimediasi oleh tokoh-tokoh di masyarakat.

Hingga saat ini di Sumatera Barat sudah terdapat 87 Balai Restorative Justice dengan total penyelesaian empat perkara pada 2021 dan 20 perkara hingga September 2022 ini. Diharapkan nantinya Balai Restorative Justice ini bisa dibuka di seluruh nagari yang ada di Solok Selatan. (ade)