JAKARTA, METRO–Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Dengan ditandatanganinya Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Ferdy Sambo resmi menjadi warga sipil biasa dan bukan lagi menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan membenarkan jika Presiden Jokowi sudah meneken surat pemecatan Ferdy Sambo.
“Surat sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan.
Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Jenderal Sigit, Jumat (30/9).
Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis. “Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).
Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya. (jpg)
