BERITA UTAMA

Pedagang Pasa Ateh Protes Pembangunan Awning, Desak Pemko batalkan Perencanaan, Koordinator Aksi: Penolakan ini Harga Mati

0
×

Pedagang Pasa Ateh Protes Pembangunan Awning, Desak Pemko batalkan Perencanaan, Koordinator Aksi: Penolakan ini Harga Mati

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ratusan Pedagang Jalan Minangkabau Pasar Atas Kota Bukittinggi, menggelar unjuk rasa akibat tidak terima pembangunan awnig atau kanopi.

BUKITTINGGI,METRO–Ratusan pedagang dan pemilik toko di Jalan Minangkabau Pasar Atas (Pa­sa Ateh) Kota Bukittinggi menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pemerintah kota (Pemko) yang akan membangun awning atau kanopi di sepanjang jalan penghubung Jam Gadang hingga Kebun Binatang TMSBK, Jumat (30/9).

Aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di kawasan Jalan Minangkabau. Mereka berorasi menggunakan mobil bak terbuka dan membentangkan poster penolakan, seperti “Awning Merampas Hak Publik”, Wali Kota Arogan, Pak Dewan Dengarkan Sua­ra Kami, Jangan Diam Saja, Jangan Paksa Kami Anarkis.

Akibat aksi unjuk rasa itu kawasan itu ditutup sementara sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor. Ratusan personel ga­bungan dari Polri, TNI dan Satpol PP terlihat mengawal aksi para pedagang. Hampir satu jam berorasi, para pedagang pun membubarkan diri dengan tertib.

Koordinator Aksi, Muhammad Fadhli menegaskan seratus persen pedagang menyatakan penolakan terhadap pembangu­nan awning di kawasaan ini dan pihaknya akan memperjuangkannya melalui jalur yang ada.

“90 pemilik ruko di sini, semuanya menolak rencana Pemko. Segala jalan akan kami tempuh, penolakan ini harga mati, tidak akan ada langkah mundur, ada undang-undang yang akan terlanggar, tidak akan kami biarkan,” tegasnya.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti menyebutkan ratusan personel disiagakan untuk mengawal aksi yang membuat perhatian besar warga ke lokasi ini. Ia pun mengapresiasi pedagang yang melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tertib.

“Hak untuk masyarakat bersuara menyampaikan aspirasi tentu ada, sesuai tugas tupoksi kepolisian adalah memberikan rasa aman sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, kami pastikan mewujudkan tidak ada gejolak dan perma­sa­la­han yang timbul. Secara umum aksi ini berjalan damai dan tertib, sesuai dengan perjanjian hanya dilakukan selama satu jam, setelahnya pedagang mem­­bubarkan diri dan kem­­bali membuka to­ko­nya ma­sing-masing,” katanya

Sebelumnya, para pemilik ruko telah melakukan beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Wali Kota serta DPRD setempat yang belum menemui kesepakatan. Menurut rencana, awning akan dibangun dengan panjang sekitar 103 meter dengan lebar tujuh meter dengan sekitar tinggi 10 hingga 12 meter.

Wali Kota Erman Safar sudah menjelaskan tujuan pembuatan awning ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi dan Pemerintah memposisikan diri sebagai organisasi untuk seluruh pihak.

”Masih banyak warga yang mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan harian mereka, cari pagi, sore atau malamnya langsung habis, ini tentunya harus menjadi perhatian, kami melakukan pendekatan ekonomi, ini murni kepentingan kami untuk rakyat Bukittinggi, kami harus perhatikan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, ketika objek yang akan dibangun melekat pada milik pedagang, pemkot memang harus meminta izin pada pemilik, tapi menurutnya pembangunan awning ini tidak akan mengganggu aset milik pedagang karena akan dibangun dengan memanfaatkan bahu jalan.

“Awning tidak mencederai hak apapun dari pemilik toko karena tidak ada yang akan menghalangi toko, tidak ada sedikitpun niat untuk menzalimi, tujuan kami memperindah kota yang dampaknya nanti adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (pry)