PADANG, METRO–Diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah, Ricky Elfebriyali yang merupakan warga Koto Tangah Kota Padang. Akhirnya pria yang berumur 19 tahun mendapat Restorative Justice (RJ). Ricky Elfebriyali yang tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitar 10.00 WIB, didampingi oleh orang tuanya.
Tampak Isak tangis haru terpancar dari kedua belah pihak, baik korban maupun keluarga Ericky Elfebriyali. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mhd. Fatria, mengatakan tidak semua perkara yang harus dihukum.
“Jadi Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Tak hanya itu, pihak korban pun sudah memaafkannya,”katanya,Kamis (29/9).
Disebutkannya, pihak Kejari Padang pun juga memberikan tali asih, kepada Ricky Elfebriyali. “Semoga ini dapat membantunya dan keluarga dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,”ujar eks Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar ini.
Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar berharap agar tidak melakukan perbuatan yang sama. “Ini adalah kemanakan kita, yang harus dibimbing. Karena lemah iman,lemah ekonomi,lemah skil. Tentunya kita akan membimbing kearah yang lebih baik lagi,” sebut mantan Walikota Padang dua priode ini.
Sementara itu keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang. “Terimakasih banyak atas pihak Kejaksaan Negeri Padang,”ucapnya.
Sementara pihak korban yaitu Dewi, mengaku sudah memaafkannya dan menganggapnya seperti keluarga.
Dimana kejadian ini berawal pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Ricky Elfebriyali mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah komplek Talago Permai, Blok B No.10 RT 4/RW 13, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Saat itu, ia melihat rumah korban terbuka dan ia pun masuk. Namun ia terlihat oleh keluarga korban. Saat ditanya ia mengaku, sedang mencari temannya.
Dimana perkara ini sudah memasuki tahap II pada 20 September 2022. Kemudian pihak kejaksaan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator guna melakukan perdamaian dan menyelesaikan perkara, dengan pendekatan penghentian penuntutan.(hen)





