LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap dua pelaku agen judi toto gelap (togel) online di lokasi dan waktu yang berbeda. Dari keduanya, Polisi menyita uang tunai hasil penjualan nomor togel sebanyak ratusan ribu rupiah.
Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NW (50) warga Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunung Omeh. Dari penangkapan itu, selain tersangka, juga diamankan uang ratusan ribu serta handphone yang digunakan untuk memasang angka togel.
“Tersangka NW dibekuk saat menunggu keluarnya angka togel. Tersangka ini perannya sebagai agen togel online. Yang bersangkutan menerima pemasangan nomor togel dari pelanggannya lalu dipasang ke situs judi online,” ujar AKP Syafrinaldi, Kamis (29/9).
Ditambahkan AKP Syafrinaldi, setelahnya, petugas menangkap tersangka HJ panggilan Inje (48) warga Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, tersangka dibekuk Senin (26/9) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan di Kawasan Buluah Kasok. Saat itu tersangka sedang mendorong sepeda motor menuju rumahnya.
“Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti, yakni uang ratusan ribu, rekapan angka pasangan angka togel di sebuah kertas, handphone. Kepada Polisi, ia mengakui bahwa rekapan angka tersebut memang miliknya, yang bersangkutan pun mengakui menerima angka pasangan togel dari orang lain,” ungkapnya.
AKP Syafrinaldi menuturkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 303 ayat (1) angka ke – 1, ke – 2, dan ke-3 KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancamannya enam tahun kurungan penjara.
“Tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana tanpa izin dan melawan hukum dengan sengaja mengadakan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi togel putaran Hongkong dengan uang sebagai taruhan,” pungkasnya. (uus)
