TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengawasan kos-kosan dan kafe karaoke yang melewati jam tayang sesuai aturan, Kamis (29/9) dini hari. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 12 orang, diantaranya empat pria dan delapan wanita.
“Mereka diamankan dari berbagai tempat. Ada yang dari dalam kafe karaoke dan ada juga di rumah kos-kosan,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy.
Dijelaskan, pengawasan dimulai dari kos-kosan pada pukul 00.30 WIB, di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Dari rumah kos-kosan tersebut, petugas penegak perda menemukan pasangan yang bukan suami istri.
Selain itu, petugas juga mendapati ada tiga laki-laki dan satu wanita dalam kos-kosan. Ketika ditanya, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti jika mereka suami istri maupun ada ikatan saudara.
“Tengah malam masih berada dalam kos-kosan dan tidak ada hubungan keluarga. Jika kos-kosan itu khusus perempuan, tentu tidak boleh ada penghuni laki-laki di dalamnya. Selain itu jam tamu tentu juga dibatasi. Kita meminta pemilik kos-kosan lebih tegas dalam membuat aturan,” ungkap Deni.
Setelah dari rumah kos-kosan, petugas melanjutkan razia sejumlah kafe karaoke yang masih beraktivitas melewati jam tayang aturan Pemko Padang. Petugas menemukan dua kafe yang masih buka di atas pukul 00.00 dinihari WIB.
“Dalam kafe itu kita amankan enam wanita yang diduga sebagai pemandu lagu,” tuturnya.
Selanjutnya, semua yang ditertibkan dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, serta pengambilan sampel darah oleh Dinas Kesehatan Kota Padang untuk screening HIV/AID.
“Sesuai prosedur dan kerja sama kita dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, semua yang kita amankan kita lakukan pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi HIV di dalam tubuh seseorang, Tes ini perlu dilakukan terhadap pekerja karaoke, baik bagi yang berisiko maupun tidak, agar infeksi HIV dapat dideteksi dan ditangani sejak dini,” tambahnya
Ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap mereka yang diamankan tersebut.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, jika ada yang terbukti sebagai PSK, maka kita kirim ke Sukarami Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, namun jika tidak, kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin,” imbuhnya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menegaskan anggotanya akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan, dengan tujuan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang. (ade)
