METRO NASIONAL

Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo

0
×

Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah
Febri Diansyah Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, METRO–Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu ber­sedia mendampingi ter­sangka kasus pem­bu­nu­han berencana terha­dap No­friansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ter­sebut karena diminta.  “Saya memang diminta ber­ga­bung di tim kuasa hukum per­kara ter­sebut sejak be­berapa minggu lalu,” kata Febri, Rabu (28/9).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif. “Se­telah saya pelajari per­karanya dan bertemu de­ngan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dam­pingi secara objektif dan fak­tual,” ujar Febri.

Sebelumnya Ferdy Sam­bo telah menunjuk dua advokat untuk menjadi kuasa hu­kum­nya, yakni Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.  Fe­bri akan menggelar jumpa pers soal keputusannya men­dam­pingi keluarga Ferdy Sam­bo pada sore ini. Selain Febri, ada pula mantan pegawai Biro Hu­kum KPK Rasamala Aritonang yang juga masuk dalam tim pengacara Ferdy Sambo.

Baca Juga  Harga Vaksin COVID-19 Berbayar Rp879 Ribu per Orang

Rasamala bersedia men­dampingi Ferdy Sambo setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu ber­janji akan mengungkap fakta kematian Brigadir J di per­sidangan.  “Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Ra­sa­mala pada Rabu (28/9).

Meski demikian, Rasamala menyadari keputusannya men­­dampingi Ferdy Sambo lang­sung menjadi sorotan. Namun, dia menegaskan Ferdy maupun Putri merupakan war­ga negara Indonesia yang memiliki hak sama seperti masyarakat lainnya.  “Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,” ujar Rasamala.

Baca Juga  IPSI Padang Sosialisasi Peraturan Pertandingan Munas 2016

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kemarian Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elie­zer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.  Adapun Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.(cr2/jpnn)