METRO NASIONAL

Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Sebut Ini Sudah Urgen, Lalu Perintahkan Mahfud MD

0
×

Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Sebut Ini Sudah Urgen, Lalu Perintahkan Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
Berkunjung— Jokowi ke Sulawesi Tenggara melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat Boeing 737-400 TNI AU.

JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pe­nang­kapan Hakim Agung Su­drajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang harus penting untuk me­lakukan evaluasi.

Jokowi mengatakan su­dah memerintahkan Men­teri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengambil lang­kah-langkah selanjutnya.

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu, saya sudah perintahkan kepada menko polhukam. Jadi, silakan tanyakan ke­pada Pak Menko Polhu­kam,” kata Jokowi di Pang­kalan Udara TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).

Eks gubernur DKI Ja­karta itu juga mengajak se­mua pihak untuk menung­gu proses hukum KPK ter­hadap hakim di Mahkamah Agung (MA) itu. “Paling penting, kita tunggu sam­pai selesai proses hukum yang ada di KPK,” jelas dia.

Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pe­nanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK. Pe­netapan ter­sangka ini dila­kukan se­telah KPK me­me­riksa se­jumlah pihak yang di­tang­kap dalam operasi tang­kap tangan (OTT) di Ja­karta dan Semarang.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sem­­bilan orang lainnya se­bagai tersangka, yakni ha­kim yustisial atau pa­nitera pengganti MA Elly Tri Pa­nges­tu, PNS pada Ke­pani­teraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 di­aman­kan saat tim KPK me­nang­kap Desy Yustria di ke­dia­man, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang me­nyerah­kan diri ke gedung KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai ter­sangka penerima suap di­jerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pem­beran­tasan Tindak Pidana Ko­rupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heryanto, Yo­sep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)