PADANG, METRO–Seorang pria paruh baya yang masih saja nekat menjalankan bisnis haram peredaran narkoba diciduk oleh Tim Rajawali Polresta Padang usai menggerebek rumah kontakannya di Jalan Marapalam Indah I, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Minggu dini hari (25/9).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar bernama Ronal (52) ini, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti dua jenis narkoba dengan rincian 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan satu paket ganja dengan kondisi sudah siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Ikhwal penangkapan pengedar itu dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka Ronal berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumah kontrakannya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya,” ungkap Kompol Al Indra.
Dijelaskan Kompol Al Indra, dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong asoy warna hitam di dalamnya terdapat 14 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian juga ditemukan satu plastik bening yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga ganja. Satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu yang terbungkus dengan kertas koran, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong) yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, serta satu unit Hp,” ujar Kompol Al Indra.
Ditegaskan Kompol Al Indra, adapun berat kotor (bruto) barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 19,56 gram dan narkotika jenis ganja 3,80 gram. Setelah menemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses huku,
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kompol Al Indra. (rom)
