BERITA UTAMA

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Helm di Kecamatan Tanjung Raya

0
×

Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Helm di Kecamatan Tanjung Raya

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku MS (48) yang diduga sebagai pengedar kepergok menyembunyikan belasan paket sabu dalam helm.

AGAM,METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi, seorang penge­dar sabu ditangkap Tim Ops­nal Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pe­langgannya di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku MS (48) sempat mengelak dan membantah tuduhan Polisi berpakaian preman yang menyergapnya. Bah­kan, pelaku berusaha me­ngelabui petugas dengan menyembunyikan sabu yang akan dijualnya di dalam helm miliknya.

Namun, Polisi yang tak ingin terkecoh, mengge­ledah tubuh pelaku serta barang-barang yang diba­wa pelaku dengan sangat teliti yang disaksikan oleh warga setempat. Alhasil, ditemukanlah 14 paket sa­bu yang diselipkan pelaku di dalam helm. Penemuan itupun membuat pelaku tak bisa bekutik dan hanya bisa pasrah digiring ke Ma­polres Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Ka­satresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah membe­nar­kan penangkapan itu. Me­nu­rutnya, penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curi­ga dengan gelegat MS yang diduga akan melaku­kan transaksi jual beli sabu di homestay tersebut.

“Menanggapi laporan tersebut, kami bergerak cepat dan mendatangi lo­kasi yang diinformasikan masyarakat. Setiba di lo­kasi, kami menemukan pe­la­ku yang mondar-man­dir seperti menunggu ke­data­ngan seseorang,” ung­kap AKP Aleyxi, Ming­gu (25/9).

Dijelaskan AKP Aleyxi, untuk memastikan pelaku sebagai pengedar, pihak­nya kemudian mengham­piri pelaku dan menga­man­kannya. Pelaku ketika itu meronta-ronta dan mem­bantah dirinya memiliki sabu. Meski begitu, tim yang sudah yakin pelaku memiliki sabu, langsung mengge­ledah tubuh pelaku.

“Waktu kami geledah, di tubuh pelaku tidak dite­mukan barang bukti. Kami lanjutkan menggeledah kendaraan dan helm yang digunakan pelaku. Hasil­nya, ditemukanlah 14 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam helm milik pelaku,” ujar AKP Aleyxi.

AKP Aleyxi menutur­kan, setelah menemukan barang bukti, pelaku yang diinterogasi, akhirnya me­ngakui sabu itu merupakan miliknya. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pe­meriksaan lanjutan.

“Menurut keterangan MS ini narkoba ini renca­nanya akan di edarkan di daerah Maninjau dan seki­tarnya. Kami akan kem­bang­kan untuk mengung­kap jaringannya. Atas per­buatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman huku­man maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)