AGAM/BUKITTINGGI

Dicurigai Masyarakat, WNA Dilaporkan ke Kantor Imigrasi Agam

0
×

Dicurigai Masyarakat, WNA Dilaporkan ke Kantor Imigrasi Agam

Sebarkan artikel ini
LAKUKAN PEMERIKSAAN— Petugas Kanim Agam melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal China yang tinggal di kawasan Gadut yang dicurigai masyarakat tidak memiliki izin tinggal resmi.

AGAM, METRO–Kantor Imigrasi Agam, memeriksa beberapa warga keturunan yang dilaporkan masyarakat Gadut, dalam pemeriksaan dokumen itu diketahui WNA asal China memiliki izin tinggal legal.

Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Agam merespon cepat terhadap informasi keberadaan orang asing itu dengan segera melakukan pengecekan lapangan, Sabtu (24/9).

”Benar, kami melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Info awalnya ada dua WNA, namun setelah ditindaklanjuti hanya ada satu orang WNA sedang satu lainnya berada di Solok,”kata Kepala Kanim Agam, Qriz Pratama membenarkan.

Ia mengatakan, operasi itu merupakan tindak lanjut serta respon cepat dari adanya informasi dari masyarakat mengenai ke­giatan orang asing di sebuah perusahaan di Gadut.

”Setelah dilakukan pe­ngecekan di lapangan pada PT. Best Well Nusantara, WNA ini bertindak sebagai investor dan memiliki Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan orang asing tersebut, satu lainnya sebagai manager, sedangkan yang perempuan itu WNI,”kata Qriz.

Kantor Imigrasi Agam menegaskan pengawasan terhadap orang asing dilakukan dan berjalan dengan baik, serta juga memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing membawa manfaat positif bagi masyarakat dan memenuhi aturan yang berlaku.

”Dari keterangan warga setempat, mereka hanya tidak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, WNA ini juga belum melapor ke Walinagari untuk tinggal, ini yang membuat masyarakat curiga dan melaporkan,”kata Kasi Humas Kanim Agam, Indolas.

Pihak Imigrasi mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan warga terhadap indikasi pelanggaran keimigrasian hingga bisa mencegah terjadinya keresahan.

”Jangan ada keraguan untuk memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing kepada Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing bukannya hanya tanggung jawab Imigrasi melainkan ada peran serta dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing dan masya­ra­kat,”kata Indolas.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa dalam Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi wadah tukar informasi dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Sumatera Barat. (pry)